RM.id Rakyat Merdeka - Sejumlah pejabat dan anggota dewan berlatar artis masih menerina endorsment iklan, termasuk di platform media sosial. Bolehkah mereka menerima ini?
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rano Al Fath tak mempersoalkan. Namun, dia mengingatkan, endorsement jangan sampai ada konflik kepentingan.
"Selama endorsement dilakukan dengan etika yang baik, tidak ada konflik kepentingan, saya pikir sah-sah saja," ujar Rano dalam keterangannya, Minggu (17/11/2024).
Selain itu, sambung Rano, yang paling penting berikutnya yakni transparansi dan memenuhi aturan, seperti perpajakan.
Baca juga : KPK Apresiasi Kemendagri Stop Bansos Sembako, Cegah Konflik Kepentingan Pilkada
"Saya rasa itu hak pribadi. Sehingga, sepanjang semuanya berjalan dengan wajar dan sesuai dengan batas-batas etika, rasanya tidak ada masalah," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini.
Dikatakan, sejauh ini belum ada aturan spesifik yang melarang pejabat menerima endorsement. Maka dari itu, semua pihak dimintanya melakukan pengawasan. Jangan sampai endorsement berkaitan langsung dengan jabatannya.
"Mari saling mengawasi agar para oejabat tidak menyalahgunakan posisi publiknya," ungkapnya.
Diakui Rano, banyak pejabat yang sebelumnya adalah artis dan telah lama menjalankan endorsement sebelum menjabat. Artinya, ini bagian pekerjaan keseharian mereka.
Baca juga : Prabowo Ingatkan Kabinet Bersih Dari Dendam Politik Dan Tidak Kongkalikong
Misalnya artis Raffi Ahmad. Dikatakan, sebelum menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden, selama ini endorsement-nya justru berperan besar mendukung Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam negeri.
Baginya, dukungan dari influencer dan publik figur yang punya jutaan pengikut seperti Raffi Ahmad mampu memberikan dorongan signifikan bagi bisnis-bisnis kecil rumahan. Ini juga selaras dengan program pemerintah untuk mengembangkan UMKM.
"Artis yang punya pengaruh besar ini, bisa membantu produk-produk lokal mendapatkan promosi dan eksposur yang lebih luas. Membantu pertumbuhan UMKM kita," pungkasnya.
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggola menyampaikan, pejabat berlatar artis seperti Raffi Ahmad tetap dapat menerima endorsement. Pahala mengatakan, ini masuk ke ranah etika.
Baca juga : Deputi Lasro: Teramat Mendalam Pelajaran dan Legacy dari Benny Rhamdani
"Tidak ada larangan yang tegas dan jelas. Biasanya sih boleh saja, mungkin etis atau tidak saja ya," kata Pahala di Gedung C1, Kuningan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Pejabat berlatar artis, seperti Raffi Ahmad, sebagai Utusan Khusus Presiden memiliki wajib melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
"Boleh terima barang endorse. Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang," pesan Pahala.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.