Dark/Light Mode

Pemprov Ubah Formula Insentif

Warga Jakarta Ngeluh Tagihan PBB Bengkak

Jumat, 21 Juni 2024 06:50 WIB
Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi. (Foto: DPRD DKI Jakarta)
Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi. (Foto: DPRD DKI Jakarta)

RM.id  Rakyat Merdeka - Warga Jakarta mengeluhkan perubahan formulasi insentif fiskal daerah untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2024. Sebab, kebijakan tersebut membuat pengeluaran membengkak.

Dengan formulasi baru, mereka yang sebelumnya bebas pa­jak, kini harus membayar meski sudah memenuhi kriteria bebas pajak, yakni Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp 2 miliar.

Para warganet menggeruduk akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, @humaspajakjakarta. “PBB NJOP di bawah Rp 2 miliar kenapa bayar lagi sekarang?” tanya @jun0tics. “Dan akhirnya PBB rumah keluar. Yang tadinya tidak bayar jadi bayar. Sedih saya pak, kok bisa di zaman Pak Anies bisa gratis yang NJOP-nya di bawah Rp 1 miliar,” keluh @serr_day.

Baca juga : Belanda Vs Prancis, Duel Rebutan Juara Grup D

“Zamannya Abah @aniesbas­wedan banyak yang dibebaskan bayar PBB bukan cuma diskon,” tulis @floral_isti_meadow. “Naik 25 persen, diskon 10 persen, sama juga boong,” ketus @swidjajanti.

@humaspajakjakarta ini untuk rumah ibu saya sudah sesuai semua dengan persyaratan pembebasan PBB-P2 nya, NJOP tidak sampai Rp 2 miliar, orang pribadi, data sesuai, 1 objek pa­jak, tapi kenapa masih tertagih? Ini bagaimana?” cecar @jonijap.

“Tahun lalu nggak dikenakan pajak PBB karena di bawah Rp 2 miliar NJOP-nya. Tahun ini kok muncul lagi pajak PBB-nya? Mahal lagi,” tutur @lina.suhar­to. “Ini kenapa ya NJOP cuma Rp 600 juta kena pajak 600 ribu? Padahal dari 2016 free,” tanya @bladay_1900. “Terima kasih atas kado ulang tahun Jakarta. Tahun 2024 mendapatkan kado Tagihan PBB hampir 4x lipat dari tahun 2023,” sindir @rachmanzhafran.

Baca juga : Alwi Ke Delapan Besar, Vito Dan Marcellyno Keok

Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi menu­turkan, kebijakan pajak untuk rumah dengan NJOP sampai dengan Rp 2 miliar hanya ber­laku untuk satu objek pajak saja.

“Dari dulu begitu, harga NJOP Rp 2 miliar itu memang tidak bayar, satu rumah,” kata Rasyidi kepada Rakyat Merdeka, Rabu (19/6/2024).

Namun, lanjut dia, untuk objek pajak rumah kedua dan se­terusnya harus bayar. Dia men­contohnya, jika si Fulan punya tiga rumah, maka pembebasan pajak hanya akan berlaku untuk satu rumah saja.

Baca juga : Bunga Citra Lestari, Cuek Suami Dipolisikan

“Tapi yang dua (rumah) ha­rus bayar, yang saya dengar itu sekarang akan bayar 50 persen,” ujarnya.

Ditegaskan Rasyidi, untuk warga yang hanya memiliki satu rumah dengan NJOP sampai dengan Rp 2 miliar, tidak ada pungutan pajak. Banyaknya kelu­han terkait formulasi pajak yang baru ini, Rasyidi bilang, Komisi C Bidang Keuangan yang tugas­nya meliputi pelayanan pajak akan memanggil Bapenda.

“Selasa (25/6/2024) kita akan rapat dengan Bapenda,” janjinya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.