BREAKING NEWS
 

Jubir Gerindra Pastikan Kekeluargaan Tetap Terjaga

Hormati Sikap PDIP Di Luar Pemerintahan

Reporter : BOY SAKTI HAPSORO
Editor : ABDUL SHOMAD
Jumat, 14 Agustus 2026 06:50 WIB
Juru Bicara Partai Gerindra Bahtra Banong. (Foto: Dok. Gerindra)

 Sebelumnya 
Dia menegaskan, UUD 1945 tidak mengenal istilah partai koalisi, partai oposisi, shadow cabinet, maupun partai penyeimbang. Secara praktik empiris, kata dia, hal itu hanyalah terminologi politik untuk menyederhanakan dan memberikan penjelasan tentang posisi politik dari partai politik terhadap kekuasaan pemerintahan. 

Dia menjelaskan, demokrasi tidak mengharuskan seluruh kekuatan politik berada di dalam pemerintahan. Sebaliknya, demokrasi membutuhkan dua fungsi yang berjalan bersamaan, yakni fungsi memerintah (governing) dan fungsi mengoreksi, mengontrol, serta mengawasi (checking)

"Pemerintah yang kuat harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang kuat agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power," ujarnya. 

Baca juga : 45 Anggota DPRD Usulkan Pemakzulan, Bupati Gowa Di Ujung Tanduk

Karena itu, Viva menilai partai politik yang tidak bergabung dalam pemerintahan bukanlah musuh Pemerintah. Keberadaan mereka justru menjadi salah satu instrumen penting dalam demokrasi. Bahkan, kata dia, posisi PDIP di luar pemerintahan dapat menjadi kekuatan "oposisi konstruktif". 

Viva menambahkan, PDIP tetap dapat mendukung kebijakan Pemerintah yang berpihak kepada rakyat, sekaligus memberikan kritik terhadap kebijakan yang dinilai tidak tepat. 

"Pemerintah membutuhkan dukungan agar dapat bekerja, tetapi demokrasi membutuhkan pengawasan agar kekuasaan tidak menyimpang," tegas Viva. 

Baca juga : Sambut HUT RI Ke 81, BUMN Tebar Diskon Tiket Transportasi Dan Wisata

Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri mengungkapkan telah menyampaikan langsung kepada Presiden Prabowo bahwa PDIP tidak akan bergabung dalam Kabinet Merah Putih (KMP). 

"Saya akan berada di luar sebagai penyeimbang. Saya bukan oposisi," kata Megawati dalam acara Ekspose Naskah Sumber Arsip Dasar Negara II: Masa Reses dan Sidang Kedua BPUPK 10-17 Juli 1945, di Jakarta, Senin (10/8/2026). 

Megawati mengingatkan, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Karena itu, menurutnya, istilah oposisi maupun koalisi tidak dikenal secara konstitusional. 

Baca juga : TPS Liar Kramat Jati Akan Dijadikan Waduk

Dia juga menegaskan, posisi sebagai penyeimbang membuat PDIP tetap dapat memberikan dukungan terhadap kebijakan Pemerintah yang dinilai benar, sekaligus menyampaikan kritik terhadap kebijakan yang dianggap keliru. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense