RM.id Rakyat Merdeka - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengkritik pernyataan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyebut pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) tak akan mengganggu pembangunan daerah.
Mereka menilai, usulan Purbaya agar Pemerintah Daerah menggunakan skema pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk melakukan pembangunan, hanya memindahkan beban anggaran ke masa depan.
Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng, Muhammad Safri menyesalkan, pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut pemotongan DBH tidak akan mengganggu pembangunan daerah, karena Pemerintah Daerah (Pemda) bisa memanfaatkan skema pinjaman melalui PT SMI.
Baca juga : Pertamina EP Rantau Bangkit Dari Nol Barel
Menurut Safri, pernyataan itu menunjukkan adanya persoalan dalam hubungan fiskal antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil dan pengolah sumber daya alam.
“Kalau DBH dipotong kemudian daerah diarahkan berutang ke PT SMI, itu solusi atau hanya memindahkan beban anggaran hari ini ke masa depan?” ujarnya katanya kepada wartawan di Palu, Sulteng, dikutip Rabu (9/9/2026).
Ketika hak daerah melalui DBH dikurangi, lanjut Safri, harusnya Pemda tidak didorong untuk menambah utang. Menurutnya, skema tersebut berpotensi mempersempit ruang fiskal daerah, karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus menanggung cicilan dan biaya pembiayaan pada tahun-tahun berikutnya.
Baca juga : Pemprov Harusnya Gercep Sosialisasi Peringatan Dini
“Di satu sisi kekayaan alam daerah terus diambil dan penerimaan negara bertambah. Tapi, ketika daerah membutuhkan anggaran untuk pembangunan, justru diminta mencari utang. Ini ironi,” tegasnya.
Safri menerangkan, Provinsi Sulteng merupakan salah satu daerah yang memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, melalui sektor pertambangan dan industri pengolahan. Kekayaan alam dari Kabupaten Morowali, Morowali Utara, dan sejumlah daerah penghasil lain, terus menghasilkan nilai ekonomi dan penerimaan negara.
Namun, sambung dia, ketika daerah membutuhkan DBH untuk pembangunan dan menangani berbagai persoalan akibat aktivitas industri, ruang fiskal daerah justru dipersempit. “Ini ibarat uang saku anak dipotong oleh orang tua. Tapi, ketika sang anak membutuhkan uang untuk keperluan penting, dia disuruh meminjam uangnya sendiri melalui lembaga pembiayaan milik keluarga, dengan kewajiban untuk mengembalikan,” tuturnya.
Baca juga : Bayern Munchen Vs Bodo/Glimt, Modal Rekor 23 Tahun
Safri menambahkan, pinjaman bisa menjadi instrumen pembiayaan pembangunan, bila digunakan secara terukur untuk proyek yang memiliki manfaat dan kemampuan pengembalian yang jelas. Namun, pinjaman tidak boleh dijadikan substitusi atas hak daerah, yang semestinya diterima melalui mekanisme DBH.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.