BREAKING NEWS
 

Angka Preshold 20 Persen Digugat Ke MK

Harga dan Modal Untuk Jadi Capres Semakin Menggila

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Sabtu, 5 September 2020 07:57 WIB
Ilustrasi Pemilihan Presiden. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Rizal menyebut, Preshold sebesar 20 persen, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terindikasi menciptakan iklim demokrasi kriminal. alhasil, dia bersama Abdulrachim Kresno didampingi kuasa hukum Refly Harun and Partners mengajukan gugatan.

Dia berharap, tanpa Preshold 20 persen, demokrasi kriminal akan berubah menjadi demokrasi yang amanah. “Kita harus ubah dari demokrasi kriminal ke demokrasi yang amanah dan good government. Ini perjuangan yang penting dan strategis,” katanya.

Baca juga : Penembakan Bos Pelayaran Di Kelapa Gading Didalangi Karyawannya

Sementara, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mendukung upaya beberapa tokoh nasional untuk menggugat UndangUndang Pemilu khususnya aturan Preshold 20 persen ke MK.

Menurut Fadli, besaran angka Preshold sebesar 20 persen atau 25 persen suara nasional sangat bertentangan dengan sistem demokrasi yang ada di Indonesia. “Presidential Threshold 20 persen harusnya dihapus, tak sesuai semangat demokrasi,” tegas Fadli Zon dalam keterangannya, kemarin.

Baca juga : Abai Protokol Kesehatan, Kantor Jadi Tempat Penularan

Akibat adanya aturan angka Preshold yang sangat tinggi, imbuh Fadli, demokrasi yang terjadi sangat mahal karena calon presiden atau cawapres harus mengumpulkan dukungan suara dari partai yang ada. “Demokrasi makin mahal, oligarki, potensi konflik besar hingga korban jiwa, rawan kecurangan dan sabotase,” bebernya.

Yang membuat Fadli miris, adalah besarnya angka Preshold tidak menjamin jika pemimpin terpilih atau yang dihasilkan dari sistem demokrasi merupakan pemimpin yang terbaik. Karena itu, dia menganggap Preshold yang sangat besar menghambat calon-calon potensial yang ada di Indonesia. [BSH/REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense