Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bambang Haryo Ingatkan Pemda Untuk Fasilitasi Warganya Yang Merantau

Sabtu, 16 Mei 2020 15:57 WIB
Anggota Komisi VI DPR Bambang Haryo Soekartono
Anggota Komisi VI DPR Bambang Haryo Soekartono

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Daerah (Pemda) mestinya bisa memfasilitasi warganya yang hendak pulang kampung dari perantauan. Seseorang memutuskan untuk pulang ke kampung tentu ada pertimbangan pribadi yang matang dan bersifat penting.

Sebab bisa saja keputusan itu diyakini mereka bisa mengakhiri segala aktivitasnya terkait pekerjaan secara permanen ataupun sementara.

“Bisa juga karena ada permasalahan rumah tangga yang sebagian anggota keluarga memutuskan untuk pulang ke kampung asal perantau. Atau kondisi keluarga yang di kampung membutuhkan mereka yang di perantauan untuk kembali karena harus merawat keluarganya yang sakit,” ujar Bambang Haryo Soekartono anggota Komisi VI DPR periode 2014-2019 ini dalam siaran persnya, kemarin.

Keluarga daerah yang merantau untuk bekerja di kota perantauan jumlahnya sangat besar. Misalnya di Jakarta, dimana 70 persen lebih penduduk adalah perantau.

Dalam masa pandemi ini seharusnya pemerintah harus bisa memfasilitasi kembali warganya yang merantau dan gagal di daerah orang.

Baca juga : PSI Bagikan 12 Ribu Paket Nasi Kotak ke Warga Pademangan

"Selain itu juga kewajiban daerah asal usul perantau untuk bisa melindungi warganya yang ada di perantauan atau bahkan mengajak warganya kembali pulang ke kampungnya agar tidak tertular virus Covid-19 tersebut," jelas Bambang.

Bukan malah Pemerintah Daerah menolak warganya untuk kembali ke kampung halamannya pada saat pandemi Covid-19 di perantauan. Tentunya di saat kembali harus memenuhi standarisasi protokol kesehatan Covid-19 untuk memutus mata rantai penyebaran virus.

Apabila mereka tidak bisa kembali pulang kampung, sudah kewajiban dari daerah asal perantau bisa melindungi warganya selama di perantauan dengan memberikan jaminan kesehatan dan kehidupan nya apabila diperlukan.

"Jadi Pemerintah Daerah asal perantau harus betul betul memiliki tanggungjawab untuk masyarakatnya yang merantau di kota perantau," ujarnya.

Bambang melihat, secara psikologis orang dalam keadaan gagal di perantauan akibat wabah Covid-19 tentu akan sangat tertekan (stress) karena takut tertular sehingga butuh perlakuan yang tidak memperburuk keadaannya.

Baca juga : Kalbar Gerak Cepat Lakukan Gerakan Antisipasi Kemarau

"Jadi ibaratnya ketika kita memiliki anak di perantauan yang di daerah perantauan terdapat pendemi penyakit, tentu kita meminta anak segera kembali agar anak tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," katanya.

Bahkan apabila mereka tidak bisa kembali wajib untuk diberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan kehidupan bukan malah dibiarkan.

"Maka saya sepakat dengan pendapat awal Pak Presiden Jokowi yang harus ditegaskan untuk mengijinkan pulang kampung dengan kepentingan emergency asalkan tetap sesuai dengan Protokol Kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dan apabila perlu Pemerintah Daerah asal perantau memfasilitasi pengawalan warganya," katanya.

Lebih jauh, politisi partai Gerindra ini juga mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal perbedaan makna mudik dan pulang kampung.

“Pulang kampung itu jangan disamakan dengan mudik. Kalau pulang kampung itu ada hal persoalan yang mendasari seperti gagalnya atas pekerjaan selama di rantau dan memutuskan kembali lagi hidup di daerah asal. Tapi kalau mudik itu sifatnya hanya untuk kepentingan silaturahmi ,” tegasnya.

Baca juga : KLHK Terapkan APTG Untuk Rehabilitasi Hutan Mangrove

Menurut Bambang, mudik itu istilah yang sudah lazim digunakan untuk mengunjungi keluarga di musim liburan hari besar keagamaan, seperti Idul Fitri, Idul Adha, Natal, Galungan dan lain sebagainya sebagai tradisi, budaya dan agama.

Bagi mereka yang melakukan mudik, sudah pasti menyesuaikan dengan jadwal libur yang telah ditetapkan oleh pemerintah maupun aturan dari instansi maupun perusahaan masing-masing.

“Mudik itu sifatnya sementara untuk anjang sana ataupun silaturahmi kepada keluarga yang menyesuaikan waktu libur. Sedangkan pulang kampung itu hal yang lebih umum dan luas akibat urgensinya yang lebih bila dibandingkan dengan mudik yang hanya sebatas momennya saja,” jelas Bambang.

Dia menambahkan, mudik bisa dikatakan pulang kampung. Tetapi pulang kampung belum tentu sama dengan mudik. Sedang pengertian pulang kampung, Bambang sepakat dengan apa yang disampaikan Presiden Jokowi. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.