RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan seluruh peserta pemilu untuk menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), paling lambat Kamis (2 Mei 2019).
Bila lalai, keterpilihan mereka akan dibatalkan. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, LPPDK adalah bagian dari bentuk pelaporan dana kampanye.
Yakni laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK).
Baca juga : Pemilu Serentak Bikin Kualitas Caleh Terpilih Makin Jeblok
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 335 Ayat 1, laporan paling lambat diserahkan ke kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU 15 hari setelah pemungutan suara. Peserta pemilu yang terlambat diserahkan LPPDK bisa dibatalkan keterpilihannya.
“Kalau laporan awal dana kampanye dia tidak menyerahkan, keikutsertaannya sebagai peserta pemilu dapat dibatalkan. Kalau laporan akhir (telat dilaporkan), keterpilihannya bisa dibatalkan,” ujarnya di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (26/4).
Arief mengimbau, agar peserta pemilu mematuhi jadwal penyerahan LPPDK dan jangan sampai terlambat. “Tidak ada toleransi. Pokoknya sesuai waktu sudah ditentukan,” jelasnya.
Baca juga : Milenial Itu Ciptakan Lapangan Kerja, Bukan Cari Kerja
Komisioner KPU Hasyim Asy’ari membenarkan, LPPDK peserta pemilu masih dibuka hingga 2 Mei 2019. Tahapan penyerahan LPPDK itu memang berlangsung hingga 15 hari setelah pemungutan suara.
Peserta pemilu dimaksud meliputi pasangan calon presiden dan wakil presiden atau tim kampanye, calon anggota DPD, dan partai peserta pemilu.
“Maksimal 15 hari setelah pemungutan suara, maksimal 2 Mei harus sudah setor semua,”ujarnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.