Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Deklarasikan Diri Sebagai Presiden
Prof Romli: Prabowo Melanggar UUD 45
Sabtu, 27 April 2019 05:51 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pakar hukum Profesor Romli Atmasasmita punya pandangan keras dan tegas terkait sikap Prabowo yang berkali-kali mengklaim kemenangan, dan berkali-kali mendeklarasikan diri sebagai presiden yang sah. "Dia telah melanggar konstitusi UUD 1945," kata Prof Romli.
Sudah 4 kali Prabowo mendeklarasikan kemenangan. Tiga kali di kediamannya, di Jalan Kertanegara, Jakarta. Terakhir, di Padepokan Pencak Silat, TMII, Jakarta, Rabu (24/4) lalu. Setiap deklarasi, Prabowo menyatakan menang 62 persen berdasar hasil hitung yang dilakukan tim internalnya.
Manuver Capres 02 ini jadi sorotan banyak pihak. Soalnya, sejumlah lembaga survei kredibel yang melansir hitung cepat dengan jelas menyebutkan, pemenangnya adalah Jokowi. KPU juga, sampai sekarang masih melakukan perhitungan suara.
Baca juga : Sukseskah Presiden Komedian Ukraina Lewati Tantangan
Pakar Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Prof Romli Atmasasmita prihatin melihat kelakuan Capres-Cawapres 02 ini. Prof Romli menyatakan, perbuatan Prabowo-Sandi yang menyatakan menang dan mendeklarasikan diri sebagai presiden dan wapres yang sah sebelum hasil pemilu diumumkan, telah melanggar konstitusi UUD 1945.
"Saya imbau kepada penasehat-penasehat hukum 02, ingatkan kepada Prabowo dan Sandiaga Uno bahwa ada hukum di negeri ini, kata Prof Romli kepada Rakyat Merdeka, Jumat (26/4) kemarin.
Prof Romli merinci pasal-pasal dalam UUD 1945 yang dilanggar Prabowo-Sandi. Yakni Pasal 22 E ayat (5), Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu. Selain itu, ada juga pasal 107 KUHP. Pasal 22 E ayat (5) berbunyi "Pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri".
Baca juga : Kisah Pilu, Bayi Meninggal Di Pesawat
Sementara Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu berbunyi "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI; menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan atau Peserta Pemilu yang lain".
Adapun Pasal 107 KUHP adalah pasal terkait makar. Ayat (1) berbunyi makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Ayat (2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
"Saya jadi Dosen Hukum sejak 1973. Sekarang, usia 75 tahun. Sangat prihatin jika ahli-ahli hukum tidak memberikan atau tidak berani memberikan advice (nasehat) sesuai keahliannya, hanya karena lebih mementingkan kemenangan daripada tegaknya hukum," terang Prof Romli.
Baca juga : Nyatakan Diri Presiden, Apakah Prabowo Tak Langgar UU?
Ia menyarankan kubu 02 bersabar menunggu pengumuman dan penetapan resmi dari KPU, yang dijadwalkan pada 22 Mei mendatang. Sembari menunggu pengumuman dan penetapannya, Prof Romli juga menyarankan kubu 02 mengumpulkan semua bukti kalau memang ada pelanggaran yang terjadi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya