BREAKING NEWS
 

Yusril: Yang Aneh Itu, Kalau DPP Partai Bikin Anggaran Dasar Perubahan

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Minggu, 10 Oktober 2021 20:57 WIB
Yusril Ihza Mahendra (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Yusril Ihza Mahendra, yang ditunjuk menjadi Pengacara Partai Demokrat kubu KLB Deli Serdang, mengaku heran dengan sikap pengacara Partai Demokrat kubu Cikeas, Hamdan Zoelva yang menyebut dirinya aneh karena mengajukan gugatan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai berlambang mercy.

Yusril menjelaskan, yang diajukan dalam permohonan gugatan bukanlah AD/ART PD ketika berdiri. Melainkan Anggaran Dasar (AD) Perubahan tahun 2020.

Menurutnya, AD Perubahan itu bukan produk DPP Partai mana pun, termasuk Partai Demokrat.

"Sesuai Undang-Undang Parpol, yang berwenang merubah AD/ART adalah lembaga tertinggi dalam struktur partai tersebut. Dalam Partai Demokrat, lembaga tertinggi adalah Kongres. AD Perubahan Tahun 2020 bukan produk DPP Partai Demokrat. Melainkan produk Kongres Partai Demokrat tahun 2020," kata Yusril dalam keterangan persnya, Minggu (10/10).

Baca juga : Fadli Zon, Tolong Ya, Kalau Ngritik Jangan Berlebihan

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menyampaikan, DPP Partai memang berhak dan berwenang mewakili partai, baik secara eksternal atau internal. Selayaknya Direksi dalam bentuk usaha Perseroan Terbatas (PT).

Namun, kewenangan itu tidak menyangkut perubahan Anggaran Dasar.

Adsense

"Dalam partai, kewenangan itu ada pada Kongres atau Muktamar. Sementara dalam perseroan terbatas, kewenangan itu ada pada Rapat Umum Pemegang Saham. Akan terjadi tindakan seenaknya, jika DPP partai atau Direksi PT dapat mengubah AD," beber Yusril.

Jadi, tegasnya, tidak ada yang aneh dalam gugatan itu. Kata Yusril, yang aneh itu, kalau kuasa hukum meminta supaya DPP Partai Demokrat dijadikan pihak yang paling signifikan, dalam memberi keterangan atas permohonan judicial review.

Baca juga : LaNyalla Dorong Penguatan DPD Sebagai Artikulator Kepentingan Daerah

Apalagi, menyebut DPP Partai sebagai pihak yang membuat AD Perubahan.

"DPP Partai Demokrat hanyalah pihak yang diberi amanat atau mandat oleh kongres, untuk mendaftarkan perubahan AD/ART ke Kementerian Hukum dan HAM. Di partai mana pun, keadaannya sama," tandas pakar hukum tata negara itu.

Yusril juga mengatakan, dalam persidangan di Mahkamah Agung nanti, surat kuasa yang diberikan DPP Partai Demokrat kepada Hamdan Zoelva juga bisa dieksepsi sebagai surat kuasa yang tidak sah.

Sebab, kuasa itu tidak berasal dari pihak yang membuat AD ART.

Baca juga : Pertamina Dirikan Dua Pertashop Di Papua

"Keterangan yang diberikan bukan oleh pihak yang berwenang memberikan keterangan, tidak lebih dari sekedar testimonium de audiu' yang tidak punya nilai pembuktian sama sekali. Tapi, kalau pengacara DPP Partai Demokrat mau mencobanya, silakan saja," papar Yusril, menantang. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense