BREAKING NEWS
 

Buka Sipol Urus Prima

KPU Pastikan Tahapan Pemilu Tak Terganggu

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : ABDUL SHOMAD
Selasa, 28 Maret 2023 06:45 WIB
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin. (Foto: Antara).

 Sebelumnya 
Dia menilai, penyelenggara pemilu terkesan tidak begitu serius melakukan perlawanan ketika perkara perdata ini diperiksa di PN Jakpus.

“Dibuktikan selalu tidak hadirnya (KPU) di PN Jakpus, ini menandakan urusan hukum jangan dianggap remeh,” tegas Faisal dalam keterangannya, ke­marin.

Baca juga : Meski Penuh Drama, KPK Pastikan Pengusutan Kasus Lukas Enembe Tak Terhambat

Soal peluang perdamaian di luar pen­gadilan meski perkara ini sudah di tingkat banding, Faisal berpendapat, peluang perdamaian sudah sangat sulit. Soalnya, majelis hakim tingkat banding yang akan memutuskan perkara tersebut.

“Majelis hakim tingkat banding akan melihat perkara ini bukan kewenan­gannya, khususnya mengenai perkara pemilu,” katanya.

Baca juga : Jelang Ramadan, Bapanas Pastikan Harga Pangan Terkendali

Sebelumnya, PN Jakpus memenangkan gugatan perdata Prima terhadap tergugat KPU pada Kamis (2/3). Putusan tersebut tertuang dalam putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Yaitu, menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan da­lam verifikasi administrasi oleh tergugat, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum tergugat membayar ganti rugi materiel sebesar Rp 500 juta kepada penggugat

Baca juga : Heru Pastikan Pasokan Bahan Pokok Di Jakarta Aman 

Kemudian, menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan, dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari, menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta dan menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp 410 ribu. ■

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.idMari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian joinAnda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense