Dark/Light Mode

Lakukan Studi Lapangan

DKI Pastikan Tarif Utilitas Terjangkau

Minggu, 19 Maret 2023 07:30 WIB
(Foto: Dok. PPID DKI Jakarta)
(Foto: Dok. PPID DKI Jakarta)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan penetapan tarif sewa untuk operator pengguna Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) telah melalui kajian dan studi lapangan atau field study (FS). Sehingga tarif tersebut sudah memenuhi prinsip kewajaran dan keterjangkauan.

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho menjelaskan, anggaran yang diperlukan untuk membangun SJUT cukup besar. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diharapkan mampu membantu mensukses­kan program pembenahan kabel udara semrawut tersebut.

“Kalau Pemerintah yang bangun SJUT, butuh berapa triliun? Pemerintah belum mampu. Jadi opsi kami, memberikan penu­gasan ke BUMD, bekerja sama dengan badan usaha,” ucap Hari di Jakarta, Rabu (15/3).

Baca juga : KIR Terancam Bubar Tuh

Pada 2023 ini, Dinas Bina Marga DKI menargetkan akan menurunkan total 120 kilometer (km) kabel udara ke SJUT (bawah tanah). Disebutkan Hari, ada dua BUMD DKI Jakarta yang sudah ditugaskan menurunkan kabel itu.

Yakni, PT Jakarta Proper­tindo (Jakpro) dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya. Jakpro dditugaskan untuk wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) sebanyak 22 ruas jalan dan Jakar­ta Timur, sebanyak 10 ruas jalan. Sedangkan PD Sarana Jaya untuk wilayah Jakarta Pusat sebanyak 24 ruas jalan dan Jakarta Barat sebanyak 12 ruas jalan.

Sejauh ini, papar Hari, Jak­pro baru mengerjakan 25 km dari target 115 km. Sedangkan Sarana Jaya baru mengerjakan 1 km dari target 100 km. Hari mengingatkan, kedua BUMD tersebut agar mempercepat pengerjaannya.

Baca juga : Silicon Valley Bank Tutup, OJK Pastikan Industri Perbankan RI Aman

Jika mandek, Hari mengan­cam, wilayah operasinya akan dikurangi. Dan, diganti dengan BUMD lain yang lebih kompe­ten. Atau melalui Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau lainnya.

Godok Revisi Perda

Badan Pembentukan Per­aturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Dae­rah (DPRD) DKI Jakarta terus menggodok revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.

Baca juga : Lakukan Sejak Dini, Remaja Jangan Ragu Konsultasikan Kesehatan

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan, dalam aturan, nanti Pemprov yang akan menerapkan tarif SJUT. Bapemperda, lanjut dia, hanya sebatas menentu­kan regulasi bahwa pengguna SJUT harus dikenakan tarif sewa yang akan tertuang dalam revisi Perda.

“Biarlah Gubernur mem­pertimbangkan semua aspek dalam menentukan besaran tarif. Pokoknya harus sesuai prinsip wajar dan terjangkau,” kata Pantas usai rapat pembahasan revisi Perda Jaringan Utilitas di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (15/3).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.