BREAKING NEWS
 

Catat Nih, November Akhir Sudah Mulai Kampanye Ya...

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : ABDUL SHOMAD
Senin, 11 September 2023 06:45 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian dan Pengembangan, Parsadaan Harahap. (Foto: Twitter @KPU_ID)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian dan Pengembangan, Parsadaan Harahap mengatakan, masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023-10 Februari 2024. Tahap ini merupakan panggung bagi mereka untuk merebut hati masyarakat sebagai pemilih.

“Nanti pada saat masuk kam­panye mereka (peserta pemilu) akan menampilkan sesuatu yang tentunya akan merebut hati mas­yarakat,” ujar Parsa dalam keterangannya, kemarin.

Baca juga : Hannah Al Rashid, Artis Susah Apa Adanya

Menurut Parsa, dengan mo­tode kampanye menarik yang dilakukan peserta pemilu, maka masyarakat diharapkan bisa me­nentukan pilihan politiknya pada saat hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.

Parsa berharap, seluruh KPU provinsi dan kabupaten/kota bisa menginternalisasikan selu­ruh norma-norma yang ada dan melaksanakan serta mengawal tahapan pelaksanaan kampanye yang dilakukan peserta pemilu. Baik norma pelaksanaan kam­panye, maupun semua norma yang berkaitan dengan dana kampanye.

Baca juga : Kepala ANRI Apresiasi Penerapan Aplikasi Srikandi Di Kabupaten Muba

“Kampanye hal yang penting karena menjadi atensi dari semua pihak. Biasanya, di tahapan kam­panye inilah nampak situasi pe­milunya dan pesta demokrasinya. Maka kita sebagai pengelola kegiatan kampanye harus bisa memastikan memahami semua norma-norma yang ada,” katanya.

Terkait kampanye di ling­kungan pendidikan atau kampus, Komisioner KPU Bidang Sosiali­sasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, August Mellaz menegaskan, kampanye pemilu di lingkungan kampus perguruan tinggi diperuntukkan bagi mahasiswa. Sedangkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau dosen kata Mellaz tidak boleh mengikuti kampanye di dalam kampus.

Baca juga : Wah, Nama Ahmad Sahroni Muncul Sebagai Cawapres!

“Hal itu sesuai dengan aturan Undang-Undang (UU) bahwa kampanye pemilu tidak boleh diikuti ASN,” ujar Mellaz dalam keterangannya, kemarin.

Dia menambahkan, kampa­nye juga dilakukan di hari libur Sabtu-Minggu dan lokasi kam­panye harus steril dari atribut kampanye.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense