Dark/Light Mode

Pekan Depan

KPU, DPR Dan Pemerintah Bahas PKPU Kampanye

Minggu, 21 Mei 2023 06:45 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari (kiri) bersama Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Bahtiar (kanan) bersiap mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Rapat tersebut membahas persiapan Pemilu 2024. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc).
Ketua KPU Hasyim Asyari (kiri) bersama Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Bahtiar (kanan) bersiap mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Rapat tersebut membahas persiapan Pemilu 2024. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang kampanye, laporan dana kampanye dan logistik pemilihan umum pada Jumat (26/5).

“Rencana pekan depan ada pertemuan KPU, Pemerintah, dan DPR untuk membahas draf beberapa PKPU tentang kampanye, laporan dana kampanye, dan logistik Pemilu,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Gedung KPU, Jakarta, kemarin.

Untuk tahapan Pemilu lainnya, Hasyim mengatakan, KPU sedang memproses calon anggota KPU untuk 20 provinsi yang masih kosong. Saat ini, proses sudah masuk ke tahap fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan bagi para calon anggota.

Baca juga : Pemuda Papua Dukung Pemerintahan Tindak Tegas KKB

“Adapun proses kepatutan dan kelaya­kan tersebut berlangsung selama kurang lebih lima hari, terhitung 15-20 Mei 2023,” jelas Hasyim.

Selain itu, kata Hasyim, KPU juga sedang melakukan verifikasi penelitian administrasi syarat bakal calon ang­gota legislatif (bacaleg) tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Proses verifikasi tersebut sesuai jadwal akan dilakukan mulai tanggal 15 Juni 2023.

“Itu yang sedang kami siapkan,” ujarnya.

Baca juga : Konsumen Motor Listrik: Subsidi Dari Pemerintah Nyata Adanya

Terkait revisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota soal keterwaki­lan perempuan, Hasyim menegaskan, pihaknya belum melakukan revisi.

Dia berkilah, KPU sudah berinisiatif mengakomodir kepentingan keterwaki­lan perempuan, sekalipun ketentuan yang dipersoalkan belum direvisi. Kata Hasyim, berbagai masukan yang disam­paikan sejumlah pihak telah didengar.

“Secara prosedural, KPU telah berkon­sultasi dengan DPR dan Pemerintah di dalam forum rapat dengar pendapat (RDP),” ujarnya.

Baca juga : KPU, Bawaslu Dan DKPP Sepakat Revisi PKPU

Terlebih, kata Hasyim, angka keter­wakilan perempuan di dalam pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sebenarnya sudah melampaui target minimum 30 persen.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.