Calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), idealnya memiliki pendidikan cukup tinggi. Tidak cukup hanya lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA). Paling tidak, pendidikan capres-cawapres strata satu (S1) atau sederajat.
RM.id Rakyat Merdeka - Demikian disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) Badan Legislasi, Zainudin Paru, di Jakarta, Senin (21/7/2025). Dia mengungkapkan, saat ini sebanyak 10,2 persen dari jumlah penduduk Indonesia adalah sarjana.
“Artinya adalah 1 dari 10 orang Indonesia telah menempuh jenjang pendidikan sarjana/strata 1, sehingga barrier to entry seseorang untuk menjadi Capres dan Cawapres relatif rendah,” katanya.
Zainudin mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) berpandangan bahwa persyaratan pendidikan capres-cawapres merupakan open legal policy yang menjadi wewenang pembentuk undang-undang.
Baca juga : Divonis 7,5 Tahun, Eks Dirjen KA Kemenhub Seka Air Mata
Persyaratan pendidikan capres-cawapres, kata Zainudin, tidak diatur sama sekali dalam ketentuan persyaratan Capres dan Cawapres yang diatur dalam UUD NRI 1945. Pasal 6 ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa: “Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.”
Makanya, lanjut Zainudin, MK menolak seluruh permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur syarat pendidikan capres-cawapres.
“Ketentuan tersebut telah dengan jelas memberikan kewenangan bagi pembentuk undang-undang yaitu Pemerintah dan DPR untuk menentukan persyaratan pendidikan minimal sesuai dengan situasi sosial masyarakat yang berkembang,” jelasnya.
Zainudin berharap, para pembentuk undang-undang dapat meninjau syarat pendidikan capres-cawapres minimal yang lebih tinggi. Dia mengatakan, fakta Indonesia sekarang ini telah memiliki sarjana dengan jumlah sekitar 10,2 persen dari jumlah penduduk.
Baca juga : BRI-Mandiri Kucurkan KUR Dan Pendampingan Bisnis
“Dalam perspektif Islam maupun keilmuan umum mengenai sosok pemimpin ideal, tingkat pendidikan seorang pemimpin akan menentukan seberapa luas perspektif yang digunakannya dalam memandang suatu fenomena sosial,” jelasnya.
Seseorang yang memiliki pendidikan lebih tinggi, kata Zainudin, cenderung memiliki cara berpikir sistematis dan menghasilkan program yang terukur dan berbasis ilmu pengetahuan. Dia menilai, peninjauan kembali kualifikasi pendidikan capres-cawapres sangat relevan untuk dipertimbangkan oleh pembentuk undang-undang.
“Peningkatan kualifikasi tidak berarti membatasi kesempatan bagi setiap individu untuk dapat mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres. Persyaratan ini dapat menyaring individu yang terpilih dengan kapasitas intelektual yang memadai,” tandasnya.
Pendapat berbeda disampaikan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Demokrat, Dede Yusuf. Wakil Ketua Komisi II DPR itu justru menilai tepat putusan MK yang menolak gugatan syarat capres-cawapres berpendidikan paling rendah sarjana.
Baca juga : Pemerintah Tambah Target Serapan Beras Sejuta Ton
“Jadi, intinya begini, undang-undang mengenai syarat capres-cawapres itu kan memberikan ruang kepada semua warga negara untuk bisa mencalonkan atau dicalonkan tanpa diskriminasi terhadap latar belakang ataupun pendidikan seseorang,” kata Dede Yusuf, Minggu (20/7/2025).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.