BREAKING NEWS
 

Golkar-PKB Kompak Dukung Blacklist Pelaku Money Politics

Reporter : BOY SAKTI HAPSORO
Editor : UJANG SUNDA
Minggu, 10 Mei 2026 21:27 WIB
Ilustrasi Golkar dan PKB dukung blacklist pelaku money politics. (Gambar dibuat dengan ChatGPT)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) setuju dengan usulan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Herwyn JH Malonda agar pelaku politik uang atau money politics di-blacklist dalam Pemilu.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan, blacklist itu penting untuk menciptakan demokrasi yang sehat adalah membangun komitmen bersama untuk mewujudkan pemilu yang bersih dan berintegritas.

“Yang terpenting adalah komitmen kita semua untuk menyadari dan memahami pentingnya pemilu yang berintegritas,” kata Doli, dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu (10/5/2026).

Menurut dia, seluruh elemen bangsa perlu memikirkan langkah konkret guna mencegah berbagai bentuk moral hazard dalam pelaksanaan pemilu. Praktik politik transaksional, politik uang hingga pembelian suara, lanjutnya, harus diberantas melalui pembenahan sistem secara menyeluruh.

“Perlu ada berbagai terobosan dalam merumuskan sistem pemilu ke depan,” ujarnya.

Doli menambahkan, berbagai gagasan untuk memperbaiki kualitas pemilu terus bermunculan. Salah satunya usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pembatasan penggunaan uang tunai selama tahapan pemilu berlangsung.

Baca juga : Pelaku Money Politics Perlu Di-Blacklist Dalam Pemilu

“Kita akan terus menunggu usulan-usulan baru lainnya untuk dikaji dan dikembangkan,” katanya.

Senada dengan Doli, Ketua DPP PKB Daniel Johan menyebut, praktik politik uang menjadi salah satu faktor utama yang merusak demokrasi sekaligus berdampak buruk terhadap kesejahteraan rakyat. Makanya, dia setuju dengan usulan agar pelaku money politics di-blacklist.

“Wah, setuju banget! Karena salah satu yang merusak demokrasi adalah politik uang. Politik uang itu menghancurkan demokrasi dan sekaligus merusak kesejahteraan rakyat,” kata Daniel, di Jakarta, Minggu (10/5/2026).

Meski begitu, Daniel mengingatkan agar Bawaslu tetap menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal selama penyelenggaraan pemilu berlangsung.

Adsense

“Yang paling gampang, nomor satu, Bawaslu tegakkan aturan, jalankan tugas dengan baik. Jangan justru pada saat terjadi politik uang, malah Bawaslu-nya hilang,” tegasnya.

Daniel juga mendorong agar usulan blacklist terhadap pelaku politik uang dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Sebab, menurut dia, praktik politik uang merupakan persoalan besar yang dapat mengancam masa depan demokrasi Indonesia.

Baca juga : Kolaborasi Bakti BCA Dukung Pelestarian Macan Tutul Jawa

“Kita dorong. Dari dulu kita selalu menyatakan politik uang adalah masalah besar di Indonesia. Itu akar persoalan yang bisa membuat masa depan kita suram,” pungkasnya.

Sementara itu, pendiri Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) Hendri Satrio alias Hensa menilai usulan dari Bawaslu agar pelaku politik uang didiskualifikasi, efektif memberikan efek jera.

"Politik uang masih subur, masih tumbuh, bahkan sepertinya makin kreatif," kata Hensa.

Namun, dia mengatakan bahwa persoalan sesungguhnya bukan terletak bentuk aturan, melainkan pada keberanian untuk menegakkannya. Dia berkelakar, bangsa Indonesia sudah sangat mahir dalam membuat aturan.

Dia mengatakan bahwa dalam setiap pemilu, selalu ada regulasi baru yang diklaim kuat dan lebih tegas. Pada praktiknya, dia mengatakan bahwa pelanggaran pemilu masih banyak.

"Blacklist itu kedengarannya seram, tapi siapa yang mau di-blacklist kalau yang menangkap saja masih setengah hati?" katanya.

Baca juga : AAKLESIA Dukung KPPU Desak Pembaruan UU Anti-Monopoli

Sebelumnya, anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengusulkan agar revisi UU Pemilu memuat sanksi lebih tegas bagi pelaku politik uang, termasuk larangan mengikuti pemilu pada periode berikutnya.

Menurut Herwyn, pelaku politik uang tidak cukup hanya didiskualifikasi dari kontestasi yang sedang berjalan, tetapi juga perlu dilarang mengikuti Pemilu maupun Pilkada berikutnya demi memberikan efek jera.

“Yang sudah pernah terbukti melakukan politik uang, minimal satu periode pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk pilkada,” ujar Herwyn dalam diskusi publik di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense