Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan urgensi penguatan instrumen hukum guna menghadapi pesatnya perkembangan ekonomi digital di Indonesia.
Hal ini ditegaskan oleh Anggota Komisioner KPPU, Gopera Panggabean, dalam audiensi bersama Asosiasi Advokat & Konsultan Logistik E-commerce Indonesia (AAKLESIA) di Jakarta (6/5/2026).
Gopera menyoroti bahwa payung hukum persaingan usaha saat ini sudah tertinggal jauh dari realitas pasar digital.
Baca juga : SPI Dukung Perjuangan Pengemudi Ojol Disabiltas Ingin Anaknya Jadi Polisi
"Kalau dihitung, UU Anti-Monopoli Nomor 5 Tahun 1999 dibuat dan diundangkan 27 tahun lalu. Sementara saat ini perkembangan usaha terutama bidang digital sudah sangat pesat," ungkapnya.
Menurut Gopera, KPPU membutuhkan dukungan legislatif untuk memperbarui perangkat hukum agar lebih relevan dalam menangani kompleksitas industri e-commerce.
Pihaknya kini tengah aktif mengusulkan revisi undang-undang tersebut kepada pihak legislatif.
Baca juga : Syah Group Dukung Kesuksesan wondr Kemala Run 2026 di Bali
"KPPU sebagai lembaga yang menengahi persaingan-persaingan usaha perlu perangkat hukum yang lebih kuat dan up-to-date agar bisa menghandel perselisihan di bidang usaha dengan lebih baik," tambah Gopera.
KPPU menyambut baik dukungan dari praktisi hukum yang tergabung dalam AAKLESIA. Gopera menilai masukan dari organisasi profesi sangat selaras dengan visi KPPU untuk menciptakan iklim usaha yang sehat di tengah ancaman dominasi platform besar.
Dalam pertemuan tersebut, beberapa poin penguatan KPPU yang dibahas meliputi wewenang Eksekusi: Perlunya peningkatan kekuatan eksekusi agar keputusan KPPU memberikan efek jera yang nyata.
Baca juga : KPNAS Dukung PSEL untuk Perkuat Pengelolaan Sampah Nasional
Selain itu, pengawasan merger & akuisisi, memperketat prosedur pengawasan untuk mencegah praktik self-preferencingdan monopoli data. Serta digital jurisprudence, mengadopsi prinsip hukum baru yang lebih adaptif terhadap algoritma dan ekosistem digital.
Ketua AAKLESIA Muhammad Chozin, mengamini pernyataan KPPU. Ia menilai tanpa penguatan kewenangan KPPU, pelaku usaha lokal akan terus terjepit oleh praktik winner-takes-all yang dilakukan raksasa teknologi.
"Kami mendukung penuh langkah KPPU dalam memperkuat citra Indonesia sebagai destinasi investasi yang adil melalui penguatan regulasi anti-monopoli," tutup Chozin.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya