RM.id Rakyat Merdeka - Revisi Undang Undang Pemilu yang tengah digodok DPR mendapat sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Koordinator Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Anas Urbaningrum.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat menyoroti pentingnya pembenahan regulasi menjelang Pemilu 2029. Menurutnya, perangkat aturan main, khususnya undang-undang politik, harus segera disiapkan agar penyelenggaraan pemilu berjalan demokratis dan berkualitas.
Ia menilai, pemisahan waktu antara Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) perlu dipertimbangkan kembali, sebagaimana diterapkan pada Pemilu 2004, 2009, dan 2014. Menurutnya, pemisahan ini memiliki argumentasi kuat, terutama terkait syarat partai pengusung.
Baca juga : Titi Anggraini: Secara Teknologi Dan Konstitusi Sudah Siap
"Partai atau gabungan partai pengusung adalah yang menjadi peserta Pemilu 2029 berikut hasilnya. Dengan menggunakan hasil Pileg 2029, itulah yang menjadi tiket masuk lapangan pertandingan," kata Anas, dalam keteranganya, Selasa (15/9/2026).
Dengan demikian, kata Anas, tiket politik gres yang baru dicetak pada pileg, bukan tiket usang yang diraih lima tahun sebelumnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jika pembentuk undang-undang mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan seluruh partai politik peserta pemilu berhak mengajukan capres-cawapres, maka yang dimaksud adalah parpol peserta Pemilu 2029.
Baca juga : Ahmad Irawan: Tantangannya Kepercayaan Peserta Pemilu Dan Pemilih
Anas melanjutnya, masih banyak isu krusial terkait pileg yang harus dituntaskan. Di antaranya sistem pemilu, alokasi kursi untuk setiap daerah pemilihan (dapil), dan angka ambang batas alias Parliamentary Threshold.
Ia menegaskan perlunya segera memperbaiki, menyempurnakan, dan mengesahkan paket undang-undang yang akan digunakan pada Pemilu 2029 dengan melibatkan partisipasi publik secara serius.
"Perundingan politik antar partai untuk membahas substansi-substansi penting Undang Undang itu hal yang lazim. Pasti terjadi. Tetapi, membuka ruang dan mengajak publik terlibat jelas akan membuat regulasi tersebut lebih baik dan diterima secara luas," katanya.
Baca juga : PKB DIY Pastikan Persiapan Pemilu 2029 Kian Matang
Menurut Anas, pemilu yang dipercaya publik sangat penting, termasuk bagaimana aturan mainnya dirumuskan dan ditetapkan. Meskipun hak legislasi ada pada eksekutif dan legislatif, melibatkan publik adalah cara paling baik dan bisa diterima dalam legislasi yang demokratis dan berkualitas.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.