Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Menakar Penerapan E-Voting Untuk Pemilu 2029, Bisakah?
Titi Anggraini: Secara Teknologi Dan Konstitusi Sudah Siap
Selasa, 15 September 2026 07:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penerapan pemungutan suara secara elektronik (e-voting) dalam Pemilu 2029 kembali dibahas. Apakah sistem e-voting memungkinkan diterapkan pada Pemilu 2029?
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkapkan bahwa pihaknya menyiapkan penyusunan instrumen pengawasan untuk menyikapi wacana penerapan e-voting dalam Pemilu 2029.
“Ketika hari ini wacana soal e-voting itu menggelinding, langkah proaktif yang dilakukan Bawaslu adalah mau tidak mau kami harus menyiapkan apa yang namanya instrumen pengawasan ketika e-voting ini nanti misalnya diberlakukan,” kata Anggota Bawaslu Lolly Suhenty dalam seminar yang digelar Perkumpulan untuk Demokrasi (Perludem) bertajuk “Menakar Konstitualitas Penerapan e-Voting di Indonesia” dan disiarkan secara daring, Senin (14/9/2026).
Lolly mengatakan, kesiapan tersebut merupakan wujud pelaksanaan mandat undang-undang. Dia menegaskan, Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap apa pun metode pemungutan suara yang digunakan.
Baca juga : Ahmad Irawan: Tantangannya Kepercayaan Peserta Pemilu Dan Pemilih
“Karena mandat pengawasan Bawaslu itu sudah jelas di Pasal 89, yang menegaskan bahwa seluruh tahapan Pemilu, tanpa terikat metode apa pun, harus diawasi oleh Bawaslu,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, wacana e-voting kembali mengemuka seiring pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Meski Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 147/PUU-VII/2009 dan Nomor 137/PUU-XXI/2023 telah membuka peluang penggunaan e-voting, Bawaslu menilai penerapannya di Indonesia masuk dalam kategori model prosedural bersyarat.
“Pada kerangka konstitusional UUD 1945, Pasal 22E ayat (1) itu adalah kewajiban mengenai asas Luber Jurdil: Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan menilai, secara teknis dan teknologi, Indonesia sudah mampu mengadakan sistem e-voting. Namun, kata dia, kendala untuk menerapkan e-voting bukan soal teknis.
Baca juga : Komisi IV Minta Pemerintah Perkuat Layanan Kesehatan
“Tantangan utamanya ada pada kepercayaan peserta Pemilu dan pemilih terhadap penggunaan teknologi tersebut,” ungkap Ahmad Irawan kepada Rakyat Merdeka, Senin (14/9/2026).
Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini berpandangan, untuk Pemilu 2029, prinsip dasar penggunaan, perlindungan hak pemilih, dan pertanggungjawabannya perlu diperjelas melalui Undang-Undang Pemilu. Selanjutnya, KPU mengatur pelaksanaan teknisnya.
“Mahkamah Konstitusi (MK) juga menegaskan bahwa penentuan metode pemungutan suara merupakan kewenangan pembentuk undang-undang dengan memperhatikan asas Pemilu dan kesiapan penyelenggaraan,” ungkap Titi kepada Rakyat Merdeka, Senin (14/9/2026).
Menurut dia, untuk menuju penerapan e-voting, perlu ada beberapa langkah yang masuk akal dilakukan, yakni persiapan bertahap, simulasi, dan pengujian terbuka.
Baca juga : Komdigi Rumuskan Denda 6 Persen Bagi Platform Yang Tak Patuh
“Keputusan penggunaannya mengikuti hasil pengujian tersebut,” tambahnya.
Oleh karena itu, lanjut Titi, fokus saat ini sebaiknya diarahkan pada perbaikan Sirekap agar pengiriman dan publikasi data hasil penghitungan suara berlangsung lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Kata dia, penerapan teknologi Pemilu membutuhkan persiapan yang matang dan harus dilakukan secara bertahap.
Untuk lebih lengkapnya, berikut ini wawancara Titi Anggraini di bawah ini.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya