Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Timnas U-20 Vs Malaysia Main Kaca Mata di Kualifikasi Piala Asia
- Lolos ke Grup ACL Two, Persib Ditunggu Klub Australia
- Barcelona Pesta Gol, Yamal dan Raphinha Bersinar
- Bawa 4 Trofi, Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina
- Meletus Lagi! Semburan Abu Sinabung Capai 3.500 Meter, Kuta Gugung Mulai Siaga
Partai Non-Parlemen Pertanyakan Keseriusan DPR Bahas UU Pemilu
Mahfudz Siddiq: Secara Formal, Kami Belum Dapat Undangan
Selasa, 1 September 2026 07:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Keseriusan DPR dan Pemerintah untuk melibatkan seluruh partai politik peserta pemilu dalam pembahasan revisi Undang Undang (UU) Pemilu mulai dipertanyakan. Salah satunya datang dari partai non-parlemen yaitu Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia.
Partai Gelora menyoroti lambatnya kelanjutan pembahasan revisi UU Pemilu yang belum kunjung melibatkan parpol non-parlemen. Kritikan tersebut dijawab langsung anggota parpol parlemen, sehingga menjadi perdebatan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gelora Indonesia Mahfudz Siddiq memgatakan pihaknya belum menerima informasi atau undangan terkait pembahasan UU Pemilu. "Sudah dua kali informasi itu kita terima, tetapi sampai sekarang belum ada jadwal atau pola yang pasti. Dari partai-partai non-parlemen lain yang saya tanyakan, mereka juga mengaku belum menerima jadwal resmi," kata Mahfudz.
Dia mengkritik lambatnya koordinasi antara DPR, Pemerintah, dan partai politik non-parlemen terkait kelanjutan pembahasan revisi UU Pemilu. Mahfudz mengungkapkan, hingga kini DPR belum juga memberikan kepastian jadwal agenda silaturahmi bersama koalisi partai di luar Senayan.
Baca juga : Emil Tetapkan Target 1 Dapil 1 Kursi Dewan
Mahfudz bilang, pembahasan internal antar-Sekjen partai politik koalisi menyimpulkan adanya kondisi saling tunggu di tingkat pembentuk undang-undang. Dia juga menyebut DPR saat ini masih menunggu konsep regulasi dari Pemerintah.
"Mereka (DPR) mungkin sudah ada rumusan-rumusan yang disepakati, tetapi posisinya mereka masih menunggu, termasuk konsep dari kita," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani memastikan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu terus bergulir melalui komunikasi intensif dengan seluruh fraksi partai politik.
"Revisi Undang Undang Pemilu tentu saja apakah itu secara resmi ataukah tidak secara resmi, kita tetap melakukan pembicaraan dengan seluruh partai politik," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Baca juga : Jangan Persulit Layanan Kesehatan Korban Gempa!
Puan tidak merinci kapan pembahasan mulai dilakukan. Namun demikian, pembahasan terus dilakukan untuk merumuskan formulasi terbaik sebelum proses pembahasan masuk ke tingkat komisi.
"Terus akan dibicarakan yang terbaik, nanti prosesnya bagaimana, seperti apa, itu tetap akan dibicarakan di komisi," ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan menjelaskan, rencana mendengarkan masukan dari partai nonparlemen berawal dari usulan pimpinan DPR. Awalnya, kata dia, pimpinan DPR berpandangan bahwa DPR harus melibatkan seluruh pihak.
"Proses RDPU kan sudah dilakukan dengan kampus, civil society, dan lainnya. Sehingga ada usulan untuk mendengarkan masukan dari partai nonparlemen," ungkap Ahmad Irawan kepada Rakyat Merdeka, Senin (31/8/2026).
Baca juga : BI Serukan Sinergi Kebijakan Lintas Negara Dan Lembaga
Dia menambahkan, partai nonparlemen yang dimaksud adalah partai yang terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024. Mengenai kapan pertemuan dilakukan, dia menyebut hal tersebut tinggal menunggu waktu.
"Sebenarnya, pertemuan ini sangat teknis. Tinggal persoalan waktu saja," katanya.
Untuk mengetahui pandangan Mahfudz Siddiq mengenai belum adanya undangan kepada parpol non-parlemen terkait masukan untuk aturan Pemilu, berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya