RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan segera merilis revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan kepala daerah. Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan aturan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (20/8) lalu.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menegaskan, pihaknya sedang mengupayakan agar PKPU yang baru bisa diterbitkan sebelum tahap pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang dijadwalkan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.
“KPU mengupayakan agar PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran calon,” kata Afifuddin di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (23/8).
Ia menjelaskan, perubahan PKPU tersebut akan memperhatikan semua mekanisme peraturan perundang-undangan yang ada.
Baca juga : Akhirnya Aturan Pilkada Sesuai Putusan MK, DPR Nyerah
Penyesuaian ini sangat penting untuk memastikan pendaftaran pasangan calon kepala daerah berjalan sesuai ketentuan hukum terbaru.
"Khusus dalam pendaftaran pasangan calon memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi, kecuali diatur atau ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan," lanjutnya.
Dalam upaya memastikan kelancaran proses ini, KPU juga akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh jajaran KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Surat edaran ini akan memedomani dua putusan penting MK, yaitu Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Baca juga : Tanggapi Batas Usia Cakada, Pengamat: Putusan MK Berkebalikan Dengan MA
Di sisi lain, Komisioner KPU RI, August Mellaz, menyatakan bahwa KPU akan segera menggelar rapat bersama Komisi II DPR RI untuk membahas perubahan PKPU dengan memedomani putusan MK tersebut.
Hal ini dipandang penting untuk menjaga keselarasan antara peraturan KPU dengan putusan MK yang terbaru.
“Hari ini juga hampir bersamaan Ketua Komisi II RI menyampaikan perkembangan, semuanya selaras dengan apa yang akan dilakukan KPU,” kata August.
MK, melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terhitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat dilantik.
Baca juga : MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada, Parpol Tanpa Kursi Bisa Ajukan Calon
Sementara itu, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, memberikan kesempatan kepada partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD untuk mencalonkan pasangan calon kepala daerah.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.