Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
KY Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Senin, 8 Juli 2024 20:16 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Yudisial (KY) meminta semua pihak menghormati putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan.
Pegi alias Perong, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky, di Cirebon, Jawa Barat.
"Komisi Yudisial (KY) meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim," kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya, Senin (8/7/2024).
Mukti mengatakan, KY telah menerjunkan tim pemantau persidangan sejak sidang praperadilan di PN Bandung sejak 24 Juni 2024 hingga sidang putusan yang dibacakan hari ini.
Baca juga : Bali United Siap Ikut Laga Pramusim Piala Presiden
Tim pemantauan diterjunkan sebagai langkah preventif untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Diketahui, PN Bandung mengabulkan permohonan praperadilan oleh Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Hakim menyatakan, penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
Baca juga : Numpang KK Demi Sekolah Top Di Jakarta, Ini Pesan Heru Ke Daerah Penyangga
Hakim pun meminta Polda Jawa Barat agar menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
"Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," tegas Eman.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," imbuhnya.
Terkait dengan putusan ini, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menyatakan pihaknya bakal mematuhi putusan hakim.
Baca juga : Hormati Putusan DKPP, Jokowi Pastikan Pilkada Tetap Berjalan
“Kalau misalkan dari putusan hakim ditindaklanjuti jadi untuk dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan jadi kita tetap patuh apa yang diputuskan untuk hakim. Nanti koordinasi dengan penyidikan untuk langkah selanjutnya," ungkap Nurhadi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya