Dark/Light Mode

Tanggapi Batas Usia Cakada, Pengamat: Putusan MK Berkebalikan Dengan MA

Rabu, 21 Agustus 2024 10:36 WIB
Gedung MK. (Foto: Ist(
Gedung MK. (Foto: Ist(

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Hukum dan Konstitusi (LKSHK) Ubaidillah Karim menilai ada unsur politis di balik pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan kepala daerah minimal 30 tahun dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.

"Ada nuansa politis yang kuat di balik putusan MK," kata Ubaidillah dalam keterangannya, Selasa (21/8/2024).

Baca juga : OJK Gencar Gelar Edukasi Keuangan

MK sebelumnya menegaskan, syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).

Baca juga : Tarik 3 Pesawat Sambil Berjalan Dengan Tangan

Penegasan MK ini berkebalikan dengan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.

Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.

Baca juga : Semangat Agustusan, BP2MI Seragamkan PMI Dengan Jaket Merah

"Terkesan MK ini melawan putusan secara terbuka," tutup Ubaidillah.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.