RM.id Rakyat Merdeka - Sejumlah tokoh dan ulama di Provinsi Banten turut bersuara menyikapi perkembangan politik yang terjadi menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.
Mereka menilai, pilkada harus berjalan sesuai konstitusi dan menghindari kemunduran demokrasi.
Menyampaikan sikap, mereka menandatangani surat pernyataan untuk menegaskan harapan terhadap pilkada serentak 2024.
“Kami segenap sesepuh masyarakat Provinsi Banten menyerukan Pilkada 2024 berjalan dalam suasana kompetisi yang bebas dan damai,” kata KH. Embay Mulya Syarief, Ketua Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PB MA) dalam keterangan pers, Jumat (23/8/2024).
Baca juga : KPU Trauma Kena Sanksi Etik
Mereka yang menandatangani pernyataan yakni Abuya KH Ahmad Muhtadi Dimyati, Abuya KH Murtadho Dimyati, Ketua PB MA KH Embay Mulya Syarief, Sekretaris PW Muhamadiyah Banten Profesor Zakaria Syafei, Ketua MUI Banten KH Bazari Syam, tokoh NU Banten H Bunyamin, dan KH Amas Tadjudin.
Kemudian, tokoh pendiri Banten Profesor MA Tihami, Ketua FKUB Banten KH AM Romli, Ketua DPP Pendekar Banten Suminta Idris, Ketua Presidium Majelis Masyarakat Palka Ade Muchlas Syarief, Ketua Presidium Lembaga Pemangku Adat Kesultanan Banten Udin Syafarudin, dan Ketua Harian Bakor Pejuang Provinsi Banten Aeng Haerudin.
Menurut Embay, para tokoh dan ulama mengupayakan lahirnya pemimpin Banten yang dipercaya masyarakat.
“Untuk mendapat kepercayaan diperlukan proses yang tidak direkayasa. melainkan lahir dari proses alamiah, proses kampanye yang setara, dan masyarakat memilih dengan pilihan yang terbaik dari yang baik,” tuturnya.
Baca juga : Manut Putusan MK, KPU Izinkan Kampanye Pilkada Di Kampus
Ia menilai, salah satu konsep demokrasi adalah pertarungan gagasan. Oleh karena itu, pilkada melawan kotak kosong atau hanya satu pasangan calon, akan menciptakan pilkada yang minim gagasan.
“Tentu akan melahirkan pemimpin yang lahir dari proses demokrasi yang tidak sehat. Dalam pandangan kami, meski sesuai aturan bisa dilaksanakan, tetapi secara nilai terjadi kemunduran demokrasi yang tidak bermartabat,” ujarnya.
Terkait aturan pilkada, kata Embay, seluruh elemen Bangsa sepakat bahwa konstitusi adalah landasan tertinggi.
Maka segala keputusan perundang-undangan, harus dikembalikan pada landasan konstitusi. termasuk dalam proses aturan pilkada.
Baca juga : Golkar Bakal Umumkan Pendamping Jaro Ade Di Pilkada Kabupaten Bogor
“Maka keputusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan mengikat bagi seluruh tata aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Banten KH Romli AM Romli menambahkan, seruan disampaikan sebagai upaya mitigasi dari hal -hal yang berpotensi mengganggu kehidupan sosial, politik dan ketentraman.
“Kami percaya bahwa cita -cita kesejahteraan masyarakat Banten dan pembangunan Indonesia Emas 2045 dapat diwujudkan dengan semangat gotong royong. Pilkada yang demokratis harus berjalan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.