RM.id Rakyat Merdeka - Kotak kosong sebaiknya tidak dihadirkan di Pilkada yang diikuti pasangan calon (paslon) tunggal saja. Pasalnya, kehadiran kotak kosong bisa menjadi pilihan alternatif masyarakat, yang merasa tidak terwakili oleh para pasangan calon dalam kontestasi demokrasi.
Hal itu disampaikan Muhamad Raziv Barokah, selaku salah satu pemohon uji materi Undang-Undang Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (5/9/2024). Razif telah mengajukan permohonan uji materi agar kotak kosong dihadirkan di seluruh Pilkada.
“Kehadiran kotak kosong penting. Proses pencalonan Pilkada di seluruh daerah sangat jauh dari prinsip demokrasi, terutama kedaulatan berada di tangan rakyat. Kandidasi calon kepala dan wakil kepala daerah terlalu bertumpu atau ditentukan partai politik,” ujar Razif melalui keterangan tertulisnya, Senin (9/9/2024).
Padahal, kata dia, keputusan partai politik (parpol) belum tentu mewakili hati atau suara masyarakat. Sebab itu, pihaknya mengalami kerugian konstitusional karena para calon yang akan berkontestasi di Pilkada tertolak oleh ‘kartel’ politik.
Baca juga : Masa Perbaikan Berkas Paslon Cakada DKI Ditutup
“Dalam permohonan ke MK, kami meminta majelis hakim mengabulkan, tidak ada paslon tunggal yang diberikan pilihan alternatif berupa kotak kosong dalam surat suara. Kami meminta pilihan itu ada di seluruh surat suara agar masyarakat tetap mempunyai pilihan seandainya tidak ada satupun kandidat yang sesuai dengan hatinya,” pintanya.
Razif menambahkan, pihaknya meminta kepada majelis MK menyatakan Pasal 79 (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai, surat suara harus memuat foto, nama dan nomor urut calon serta kolom kosong.
Dia meyakini, adanya kolom kosong di Pilkada secara keseluruhan akan memberikan gambaran, apakah kandidasi yang dilakukan oleh parpol sudah sesuai dengan kehendak rakyat atau belum.
“Kalau proses kandidasinya benar, kotak kosong nggak laku, orang nggak akan nggak milih. Tapi, kalau prosesnya tidak benar, kotak kosong akan laku atau laris, sehingga pemerintahan tidak akan bisa berjalan baik,” cetusnya.
Baca juga : Kabinet Disesuaikan Kebutuhan Presiden
Razif juga menegaskan, harusnya partai politik mampu menangkap kehendak rakyat dengan mengusung calon-calon dengan elektabilitas tinggi. “Namun, parpol gagal mewujudkan hal itu, sebagai mana tercermin di Pilkada Jakarta,” tandasnya.
Pakar hukum pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menyampaikan, sejarah kemenangan kotak kosong di Pilkada Makassar 2018 dan perolehan suara kotak kosong yang hampir mencapai 50 persen di Pilkada Humbang Hasundutan 2020, menunjukkan masyarakat memahami ada opsi lain yang bisa dipilih ketika kontestasi Pilkada di daerahnya diikuti calon tunggal.
“Publik mulai mengerti pada surat suara yang bakal dicoblos, opsi kolom kosong atau kotak kosong juga bisa menjadi pilihan sah. Hal ini pun bisa menjadi bekal bagi masyarakat untuk membangun kesadaran melawan calon tunggal,” ujarnya.
Titi memperkirakan, gerakan kontra calon tunggal juga bakal menguat di Pilkada 2024. Sebab, kesadaran publik terhadap indikasi hukum dan penyelenggaraan Pilkada yang tak sejalan dengan demokrasi semakin kuat.
Baca juga : Darurat Petugas Sampah, Jalan Di Jakut Kotor Dan Bau
Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Afifuddin belum berkomentar soal adanya uji materi UU Pilkada yang memohonkan agar ada pilihan alternatif berupa kotak kosong di seluruh gelaran Pilkada.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.