RM.id Rakyat Merdeka - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan, tidak ada aturan yang melarang Presiden Prabowo mengendorse calon kepala daerah, selama dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pak Prabowo adalah ketua umum partai. Sebagai ketua umum partai, beliau menandatangani rekomendasi untuk mengusung calon-calon kepala daerah. Berarti beliau mendukung calon tertentu," jelas Hasan.
Hal itu disampaikan Hasan merespons video dukungan Presiden Prabowo yang mengampanyekan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Baca juga : Hapus Piutang UMKM, Prabowo Pro Wong Cilik
Hasan menambahkan bahwa ketentuan netralitas hanya berlaku bagi TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan bagi presiden atau pejabat negara yang berasal dari partai politik.
"Calon yang direkomendasikan oleh Partai Pak Prabowo (Gerindra) tentu adalah calon yang juga didukung oleh beliau. Menteri-menteri dari partai politik juga boleh meng-endorse calon, bahkan boleh berkampanye," ujarnya.
Menurut Hasan, Presiden Prabowo dan pejabat negara lainnya diperbolehkan ikut berkampanye, dengan syarat tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan dan mengajukan cuti jika berkampanye pada hari kerja.
Baca juga : DPP PPP: Tak Memungkinkan Gelar Muktamar Di Tengah Proses Pilkada
Sementara itu, Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, turut menepis anggapan bahwa dukungan Prabowo dalam bentuk video tersebut merupakan intervensi politik atau cawe-cawe.
"Ya, dalam konteks buat video, saya rasa bukan cawe-cawe. Kalau cawe-cawe itu mengintervensi secara hukum dan secara politik," tegas Ujang.
Ia menjelaskan bahwa dukungan yang diberikan Prabowo adalah hak politik yang dimilikinya, baik sebagai presiden maupun ketua umum partai.
Baca juga : Ratusan Mahasiswa FKG Trisakti Ikuti Lari Bersama pada DENSRUN 2024
"Kalau ada video beredar memberikan dukungan kepada Ahmad Luthfi, itu merupakan hak dari Presiden dan hak dari Prabowo. Karena kan boleh saja dukung mendukung. Presiden boleh berkampanye, asalkan mengikuti ketentuan dan UU yang berlaku," tambahnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.