BREAKING NEWS
 

Soal Pelanggaran Pilkada Di Banten

Mayoritas Laporan Bawaslu Isinya Tentang Netralitas ASN

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : ERWIN TAMSAL
Jumat, 15 November 2024 07:20 WIB
Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal. (Foto: Bahtiar/Detikcom)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mencatat sebanyak 98 laporan dan temuan dugaan pelanggaran di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten 2024. Rinciannya, 63 laporan sudah register dan 35 laporan tidak diregister.

Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal berbagai laporan pelangggaran yang masuk ke Bawaslu, paling banyak terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Ali mengatakan, laporan dan temuan dugaan pelanggaran pilkada ini berdasarkan reka­pitulasi Bawaslu hingga Senin (11/11/2024).

Yaitu, pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang sebanyak 4 laporan, Pilbup Tangerang 2 laporan, Pilbup Pandeglang 1 laporan dan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Cilegon sebanyak5 laporan.

Baca juga : Awas, Bangunan Roboh Dan Longsor Mengancam

“Empat laporan di antaranya kami geser ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), karena sudah memenuhi syarat formil dan materiil” beberapa Ali, Kamis (14/11/2024).

Sebetulnya, kata Ali, pihaknya telah mengupayakan sosialisasi kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di wilayah Banten, terkait netralitas ASN selama Pilkada Banten berlangsung. “Tapi, pelanggaran tetap terjadi,” keluhnya.

Dia berharap, kerja sama antara Bawaslu Banten dengan BKN sama seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Yaitu, terjadi simbiosis mutualis medalam penegakan peraturan perundang-undangan dalam hal netralitas ASN.

Baca juga : Indonesia Vs Jepang, Tim Garuda Siap Bikin Kejutan

Selain netralitas ASN, kata Ali, netralitas kepala desa juga menjadi perhatian dari lembaga pengawas pemilu. Sebab, lapo­ran ini menjadi perkara yang paling banyak dilaporkan oleh tim pasangan calon (paslon).

Bahkan, dia mengungkap, ada laporan Bawaslu yang sudah dis­ampaikan ke Sentra Penagakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). “Sekarang, posisinya (kasusnya) ada di penanganan di Polda Banten,” kata dia.

Sedangkan untuk dugaan tindak pidana pemilu seperti politik uang, lanjut Ali, mayoritas belum memenuhi syarat formil dan materiil. Sehingga, kata dia, tidak masuk dalam kategori pidana pemilu.

Adsense

Baca juga : Jorji Dan Jojo Menyala

Ali menegaskan, penanganan pelanggaran selama tahapan Pilkada di Banten menerapkan persamaan di depan hukum. Semua pasangan calon kepala daerah (cakada) di Banten, kata dia, pernah dimintai keterangan oleh lembaga pengawas pemilu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense