Dark/Light Mode

Soal Layanan “Lapor Mas Wapres”, Mensesneg: Itu Semangat Yang Bagus

Kamis, 14 November 2024 08:15 WIB
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. (Foto: Antara)
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengapresiasi layanan pengaduan “Lapor Mas Wapres” yang digagas Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut Pras, layanan tersebut selaras dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Prasetyo menjelaskan bahwa layanan "Lapor Mas Wapres" merupakan gagasan dari Gibran. Namun, ia yakin bahwa semangat dan komitmen di balik layanan ini, mencerminkan visi pemerintahan Prabowo untuk menghadirkan birokrasi yang sederhana dan efisien. Menurutnya, "Lapor Mas Wapres" selaras dengan prinsip tersebut karena dirancang untuk merespons keluhan masyarakat secara cepat dan tanggap.

“Semangatnya, komitmennya, itu menjadi semangat kita bersama-sama. Saya kira, semangatnya bagus sekali,” kata Pras, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Lalu, bagaimana tanggapan Presiden Prabowo atas layanan tersebut? Kata Pras, Prabowo memang belum memberikan komentar terhadap layanan tersebut. Namun, ia yakin Prabowo tidak keberatan dengan langkah Gibran tersebut. Karena sesuai dengan misi pemerintah yaitu ingin dekat dengan masyarakat.

“Kalau secara langsung tidak (ada komentar) ya. Namun, bagi kami itu semangat yang baik. Pemerintah ini ingin mendengarkan semua, membuka sekat-sekat komunikasi pemerintah dengan masyarakat secara langsung,” tuntasnya. 

Baca juga : Ekraf Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi RI

Apresiasi yang sama disampaikan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno. Menurut Pratikno, layanan "Lapor Mas Wapres" yang dibuka resmi pada 11 November lalu, sebagai hal yang positif. Karena dapat menjadi jembatan agar warga punya akses langsung ke pemerintah.

"Ya baguslah, namanya pengaduan kok,  bagus. Kan rakyat harus punya akses ke pemerintah," kata Pratikno, di kantornya, Jakarta, Selasa (12/11/2024).  

Di tempat terpisah, Wakil Kepala Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari turut memberikan komentar mengenai layanan "Lapor Mas Wapres." Menurutnya, layanan ini akan sangat membantu masyarakat karena menyediakan lebih banyak kanal bagi mereka untuk mengadu. Dengan adanya berbagai saluran, diharapkan respons terhadap kebutuhan masyarakat bisa menjadi lebih efektif.

"Saya ini kan baru sebentar di pemerintahan, tapi saya sudah melihat banyaknya permasalahan yang ada. Jadi, kalau ada lebih banyak pihak dan saluran untuk menangani masalah, tentu itu akan lebih baik," ungkap Qodari, di Jakarta Pusat, pada Selasa (12/11/2024).

Qodari menyampaikan bahwa berbagai lembaga, seperti DPR dan KSP, juga menerima banyak laporan dari masyarakat, dan hal itu diperbolehkan. Menurut dia, laporan-laporan tersebut akan diteruskan ke institusi yang bertanggung jawab. Begitu juga dengan layanan pengaduan "Lapor Mas Wapres". Laporan yang masuk akan diidentifikasi lalu disalurkan ke kementerian atau lembaga terkait.

Baca juga : Pemukiman Tanah Tinggi Akan Dibikin Lebih Keren

“Mudah-mudahan kalau dikirimkan oleh Mas Wapres ya atensinya, perhatiannya menjadi lebih tinggi lagi. Jadi, ya semua laporan harus diperhatikan oleh Kementerian,” ungkapnya.

Wakil Ketua DPR Adies Kadir menyambut baik program Lapor Mas Wapres. Menurut Adies, program ini menunjukkan sikap proaktif Wapres dalam menyerap aspirasi masyarakat. 

"Masyarakat tentu senang bisa langsung menyampaikan aspirasi kepada Wapres," ujarnya di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024).

Sementara itu, di hari ke-3 posko dibuka, warga yang datang untuk mengadu ke layanan Lapor Mas Wapres terus berdatangan. Seharian kemarin, petugas menerima 50 laporan dari masyarakat. Setelah istirahat siang, warga  yang ingin mengadu masih terus berdatangan. Hanya saja, petugas terpaksa menutup layanan karena batas aduan per hari dibatasi hanya 50 laporan.

Dalam akun Instagram @setwapres.ri dijelaskan, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh warga yang ingin melapor.  Dalam pengaduannya, tulis Setwapres, masyarakat yang melapor harus membawa bukti permulaan dan/atau bukti pendukung yang relevan. Pengadu juga harus merupakan orang yang mengalami kejadian secara langsung.

Baca juga : Mahalini, Dianggap Nikah Siri

"Apabila karena alasan keterbatasan pengadu bukan yang mengalami kejadian langsung, maka harus disertai dengan surat kuasa bermeterai," tulis Setwapres.

Selain itu, Setwapres menegaskan tidak menerima aduan atas permasalahan yang tengah atau telah menjadi objek peradilan.

"Substansi aduan tidak sedang atau telah menjadi objek peradilan," bunyi syarat dan ketentuan pengaduan. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.