BREAKING NEWS
 

Hadapi Potensi Sengketa Pilkada 2024, KPU Siapkan Advokat Terbaik

Reporter : DEDE ISWADI IDRIS
Editor : FAQIH MUBAROK
Sabtu, 23 November 2024 21:13 WIB
Bimtek dan Pembekalan Strategis bagi Para Advokat dalam Menghadapi Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah diinisiasi oleh Kuasa Hukum KPU bersama Law Office JVNP, Kantor Hukum Suryantara, dan Alfatah and Partners di Gedung Joang 45, Jakarta Pusat, pada Jumat (22/11/2024). Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menggelar bimbingan teknis (Bimtek) dan pembekalan khusus bagi para advokat. Kegiatan ini untuk menghadapi potensi sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Bimtek dan Pembekalan Strategis bagi Para Advokat dalam Menghadapi Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah ini merupakan langkah proaktif yang diinisiasi oleh Kuasa Hukum KPU bersama Law Office JVNP, Kantor Hukum Suryantara, dan Alfatah and Partners.

Acara yang digelar di Gedung Joang 45, Jakarta Pusat, pada Jumat (22/11/2024) ini dihadiri oleh puluhan advokat terkemuka dari berbagai wilayah Jabodetabek, mempertegas komitmen terhadap penegakan hukum dan keadilan pemilu.

Kuasa Hukum KPU Josua Victor mengatakan, para advokat harus mampu menyusun dan menganalisis alat bukti secara sistematis sesuai dalil pemohon, sementara satuan kerja (satker) yang digugat kerap belum memiliki arahan jelas.

Baca juga : Kadin: Swasembada Pangan Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

"Penunjukan kantor hukum oleh KPU, seperti JSVP dan Suryantara, didasarkan pada pertimbangan matang, termasuk pengalaman dalam menangani sengketa Pilkada yang berpotensi menjadi isu besar," kata Josua dalam keterangannya, Sabtu (23/11/2024).

Menurutnya, proses ini menuntut koordinasi cepat, dari penyusunan alat bukti hingga persidangan.

Adsense

"Kami menggarisbawahi pentingnya advokat mengambil peran strategis untuk memastikan integritas proses hukum, sambil memberikan panduan jelas kepada satker demi mendukung penyelenggaraan pemilu yang damai dan transparan," ujarnya.

Tenaga Ahli KPU Romi Maulana menuturkan, dengan jumlah daerah yang melaksanakan Pilkada serentak mencapai lebih dari 270, menjadi tantangan besar. Sengketa hasil pilkada tidak hanya melibatkan persoalan administratif, tetapi juga politisasi hukum yang dapat memperkeruh suasana.

Baca juga : Muzani Ajak Rakyat Guyub

Karena itu, KPU menyadari potensi ini dan berupaya meminimalisirnya dengan memperkuat kapasitas para advokat.

"Kami ingin masyarakat melihat bahwa setiap proses Pilkada, termasuk penanganan sengketa, dilakukan secara profesional dan tanpa intervensi," imbuhnya.

Anggota KPU DKI Jakarta Irwan Supriadi Rambe menyampaikan, dengan jumlah pemilih mencapai 11 juta, selisih hasil suara yang harus memenuhi ambang batas satu persen menjadi tantangan tersendiri.

Potensi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menjadi ‘amunisi’ bagi pemohon untuk mempertanyakan hasil.

Baca juga : Jadi Paslon Petahana Pilkada Kepulauan Sula, Fifian-Saleh Janji Melanjutkan Program Bahagia

"Meski begitu, ketika dilakukan pengecekan, hasil rekapitulasi menunjukkan tidak ada perubahan, meskipun dalil pemohon kerap menyebut adanya dugaan penggelembungan suara secara luar biasa," pungkasnya. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense