RM.id Rakyat Merdeka - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten akan memeriksa sejumlah pejabat Pejabat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Banten terkait pemasangan spanduk imbauan Pilkada damai di beberapa titik. Pasalnya, pemasangan spanduk itu terkesan menyudutkan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar.
Di spanduk itu tertera foto Pj Gubernur Banten berpakaian PDU (Pakaian Dinas Upacara). Yang menjadi masalah adalah, di spanduk itu tertulis “Berbeda Suara Tetapi Tetap Satu Juga”. Kalimat tersebut dianggap mengkampanyekan salah satu calon dalam Pilgub Banten, yang memiliki jargon serupa.
“Kami akan melayangkan surat panggilan kepada oknum pejabat dari Kesbagpol, termasuk atasan langsung dari oknum pejabat tersebut," ujar Plh. Kepala BKD Provinsi Banten, Aan Fauzan Rahman, di Serang, Senin (25/11/2024).
Baca juga : Mendag Apresiasi Pertamina Segel SPBU Nakal Di Sleman
Aan mengatakan, pihaknya akan mendalami motif dan latar belakang pemasangan spanduk yang multitafsir dan sempat membuat kehebohan di masyarakat tersebut.
Aan menegaskan, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada sudah diatur dengan tegas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023. Dalam Pasal 2 huruf f UU tersebut dijelaskan, ASN harus menjaga netralitas. Lalu, ada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2022 yang memberikan pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
Jika dalam pemeriksaan terbukti ada unsur kesengajaan, BKD akan menjatuhkan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri. “Ada tiga sanksi untuk etik ASN, yakni ringan, sedang dan berat atau hingga pemberhentian,” sambungnya.
Baca juga : Dubes Uni Eropa Untuk Indonesia Denis Chaibi Resmikan European Union Center Di Unair
Sebelumnya, pemasangan spanduk tersebut membuat Pj Gubernur Banten Al Muktabar murka. Dia menginstruksikan Kesbangpol mencabut seluruh spanduk yang sempat terpasang di beberapa titik tersebut.
“Saya benar-benar tidak tahu dan tidak pernah diberitahu oleh pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tersebut terkait pembuatan dan pemasangan spanduk yang mencatut foto diri saya,” ucap Al Muktabar.
Al mengaku, ketika mendapat kiriman foto atas spanduk yang sempat terpasang di beberapa titik itu, dirinya langsung menginstruksikan Kepala Kesbangpol dan Satpol-PP untuk mencabut seluruh spanduk tersebut.
Baca juga : Dukung Transisi Energi, PLN EPI Kembangkan Cofiring Biomassa
“Saya merasa diadu domba dan difitnah atas terpasangnya spanduk yang narasinya multitafsir tersebut. Harusnya kalau mau pasang foto saya, konfirmasi dulu ke saya. Kecuali spanduk yang bersifat umum seperti ucapan hari besar keagamaan dan hari besar nasional,” ujar Al Muktabar.
Dia pun melaporkan kasus itu ke Bawaslu untuk mengusut dan mencari tahu yang punya ide membuat narasi di spanduk tersebut dan memerintahkan memasangnya di beberapa titik. “Saya terpaksa menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Bawaslu, untuk mencari tahu siapa yang punya ide mencetak spanduk dengan narasi multitafsir di masyarakat tersebut,” tandasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.