BREAKING NEWS
 

KPU Jaktim Benarkan ada Surat Suara yang Sudah Tercoblos di TPS Pinang Ranti

Reporter : DANU ARIFIANTO
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 28 November 2024 22:40 WIB
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur Rio Verieza mengakui, telah terjadi pelanggaran berat dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

Dia menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (28/11/2024).

Rio memastikan, instansinya telah menindak dua orang petugas yang melakukan pelanggaran dan berbuat curang.

Berdasarkan video yang beredar luas di media sosial dan aplikasi pesan singkat WhatsApp, tampak sejumlah orang menunjukkan surat suara dari KPU Jakarta Timur sudah tercoblos untuk salah satu pasangan calon.

Rio memastikan video itu benar. Bahkan dirinya ada dalam rekaman video yang kini beredar luas di masyarakat tersebut.

”Jadi, terkait kejadian itu memang benar. Kemarin itu, yang tadi malam itu, sudah kita periksa. Satu ketua KPPS plus petugas ketertiban di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Setelah kami periksa, memang yang bersangkutan mengakui,” kata dia.

Baca juga : LSPR Insitute Luncurkan Pusat Studi AI dan Teknologi Komunikasi

Rio pun menjelaskan kronologi terjadinya pelanggaran dan perbuatan curang tersebut.

Berdasarkan pengakuan ketua KPPS dan petugas ketertiban TPS, mereka melakukan secara spontan. Tujuannya agar laporan partisipasi pemilih di TPS tersebut tinggi.

Dia menampik ada alasan politis seperti arahan khusus dari pihak tertentu di balik tindakan melanggar aturan yang diambil oleh kedua petugas tersebut.

“Sejauh yang kami periksa semalam, ini tidak ada unsur politis. Jadi, kalau misalkan Ketua KPPS itu dia beralasan bahwa, kita hanya spontan saja gitu, hanya spontan. Menyuruh petugas ketertiban supaya absensi artinya partisipasi (pemilih) meningkat gitu. Bagaimana pun itu tidak bisa dibenarkan,” terang Rio.

Adsense

Secara keseluruhan, ada 19 surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan calon nomor urut 3. Satu surat suara sudah masuk ke dalam kotak suara. Sementara 18 lainnya tidak.

Rio menyatakan tindakan tersebut sudah masuk kategori pelanggaran kode etik berat.

Baca juga : Gunakan Hak Pilih, Pj Bupati Bogor Nyoblos di TPS Babakan Madang

Karena itu, KPU Jakarta Timur mengambil langkah tegas dengan memberhentikan dua petugas tersebut.

Tidak hanya itu, mereka dipastikan tidak bisa lagi mendaftar sebagai petugas penyelenggara pemilu.

”Jadi, kami sudah memberhentikan per hari ini. Ketua KPPS itu juga petugas ketertiban, karena sudah melakukan pelanggaran kode etik yang menurut kami berat. Kemudian yang kedua adalah, kami meyakini itu tidak masuk dalam kriteria PSU (Pemungutan Suara Ulang),” imbuhnya.

Rio mengakui, pelanggaran itu berefek pada beberapa hal. Pertama efek pidana yang sudah diserahkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian, dan Kejaksaaan untuk ditangani.

KPU Jakarta Timur memastikan bahwa mereka menghormati proses yang sedang berjalan di Sentra Gakkumdu.

Kedua, efek kode etik. Rio menyebutkan, mulai hari ini kedua petugas yang melanggar dan melakukan tindakan curang dengan mencoblos surat suara untuk pasangan nomor urut 3 sudah diberhentikan.

Baca juga : Sekolah Gratis Bukan Sesuatu yang Mustahil

Ketiga, efek sengketa administrasi. Dia menyatakan bahwa semua pihak sepakat untuk menyelesaikannya dalam proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

Keempat, efek PSU. Sejauh ini, KPU Jakarta Timur meyakini bahwa pelanggaran dan kecurangan itu tidak masuk kriteria untuk dilakukan PSU.

Namun demikian, mereka akan menunggu rekomendasi resmi dari Bawaslu.

”Rekomendasi resmi dari Bawaslu belum ada. Untuk sementara, kami sudah mempelajari dan kami meyakini bahwasanya, kejadian tersebut tidak masuk dalam kategori PSU,” tandasnya..

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense