BREAKING NEWS
 

Pilbup Nganjuk

KPU Digugat Anak Menteri

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : ERWIN TAMSAL
Kamis, 19 Desember 2024 07:30 WIB
Muhammad Muhibbin dan putra Dody Hanggodo, Aushaf Fajr (kanan) (Instagram/gus.muhibbin)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anak Menteri Pekerjaan Umum (PU) dalam Kabinet Merah Putih Dody Hanggodo, Aushaf Fajr Herdiansyah resmi melayangkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Nganjuk, Jawa Timur (Jatim) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam akta pengajuan permohonan pemohon elektronik nomor 172/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tertulis, permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tahun 2024, oleh Muhammad Muhibbin dan Aushaf Fajr Herdiansyah, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk, nomor urut 01. Gugatan PHPU didaftarkan Senin (9/12/2024), pukul 20.20 WIB.

Aushaf Fajr Herdiansyah merupakan anak dari Menteri Pekerjaan Umum (PU) dalam Kabinet Merah Putih, Dody Hanggodo. Pada Pilbup Nganjuk lalu, Aushaf berpasangan dengan Muhammad Muhibbin dengan posisi sebagai calon wakil bupati.

Hasil rekapitulasi KPU Nganjuk pada Kamis (5/12/2024), paslon nomor urut 01 Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr Herdiansyah meraih 246.993 suara (38,8 persen), paslon nomor urut 02 Ita Triwibawati-Zuli Rantauwati meraup 130.454 suara (20,5 persen), dan paslon nomor urut 03 Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro mendapatkan 259.179 suara (40,7 persen).

Ketua Tim Pemenangan paslon nomor urut 01 Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr Herdiansyah, Ulum Basthomi mengatakan, sesuai peraturan perundang-undangan, para paslon Pilkada serentak 2024 diberikan hak untuk mengajukan gugatan PHPU ke MK.

Baca juga : Anggaran Stunting Jangan Habis Untuk Studi Banding

“Dan kami lakukan (gugatan PHPU Pilbup Nganjuk) ke MK,” kata Ulum dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).

Ulum menjelaskan, ada beberapa alasan yang mendasari paslon nomor urut 01 mengajukan gugatan ke MK. Yaitu, dugaan kecurangan saat proses pemungutan suara pada 27 No¬vember 2024.

Dia merinci beberapa dugaan kecurangan Pilbup Nganjuk. Yaitu, ada beberapa kotak kartu suara ternyata juga sudah tidak segelan dan beberapa saksi paslon 01 tidak dikasih salinan formulir C1.

“Itu bagian dari yang kita pertanyakan,” katanya.

Adsense

Ketua PKB Kabupaten Nganjuk itu optimistis gugatan yang dilayangkan pihaknya ke MK bakal dikabulkan hakim konstitusi. Dia meminta para kader, relawan, pendukung paslon 01 berdoa dan tetap tenang mengikuti proses PHPU di MK.

Baca juga : Terlalu Jauh, Kaitin Pilkada Jakarta Dengan Pilpres 2029

“Insya Allah dengan bukti-bukti yang kita miliki (menang). Mudah-mudahan langkah-langkah kita semua diridhai Allah SWT,” kata Ulum.

Bagaimana tanggapan KPU Nganjuk? Anggota KPU Nganjuk, Romza menegaskan, lembaganya telah menjalankan seluruh tahapan Pilbup Nganjuk 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami telah bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Romza dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).

Dia mengatakan, jika ada pihak tertentu yang merasa tidak puas dengan hasil Pilbup Nganjuk, merupakan hak mereka untuk menggugat melalui jalur hukum. KPU, kata dia, siap memberikan data dan fakta di persidangan MK.

“Kami saat ini sedang menunggu surat dari MK, karena kami belum tahu materi gugatannya seperti apa. Yang beredar di media sosial (medsos) baru sebatas register permohonan sengketa,” ujarnya.

Baca juga : Pelaku Usaha Nakal Bakal Dikenai Sanksi

Romza menekankan, setiap gugatan sengketa Pilkada di MK harus dihadapi dan dijalani karena merupakan bagian dari tahapan Pilkada. Saat ini, kata dia, pihaknya sedang melakukan kajian internal untuk mengetahui materi permohonan gugatan tersebut.

“Setelah itu kita mencari referensi, kira-kira kuasa hukum yang mumpuni untuk menghadapi proses ini, baru kemudian ditetapkan siapa kuasa hukumnya,” tutur Romza.

Selain itu, kata Romza, gugatan salah satu paslon peserta Pilkada ke MK juga bisa menjadi ujian bagi integritas penyelenggaraan pemilu Kabupaten Nganjuk. Kasus ini, ungkap dia, menarik perhatian publik karena melibatkan sosok yang memiliki hubungan dengan elite politik nasional.

“Tapi, yang terpenting adalah bagaimana proses hukum di MK berjalan secara adil dan transparan,” pungkas Romza.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense