Dark/Light Mode

5 Keluarga Palestina Gugat Deplu AS

Stop! Bantuan Dana Dan Senjata Ke Israel

Kamis, 19 Desember 2024 06:20 WIB
Warga Palestina menunggu pembagian makanan di selatan Khan Yunis, Jalur Gaza selatan. Foto: AFP via NSTtan
Warga Palestina menunggu pembagian makanan di selatan Khan Yunis, Jalur Gaza selatan. Foto: AFP via NSTtan

RM.id  Rakyat Merdeka - Lima keluarga Palestina menuntut Departemen Luar Negeri (Deplu) Amerika Serikat (AS) atas tuduhan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Palestina. Penuntut mendesak Negeri Paman Sam menghentikan aliran dana dan bantuan militer untuk Israel.

Gugatan itu diajukan pada Selasa (17/12/2024) ke Penga­dilan Distrik Colombia. Deplu AS dianggap telah melanggar Undang-Undang HAM dengan terus-menerus mendanai dan mendukung unit-unit militer di Israel melakukan kekejaman di Gaza dan Tepi Barat.

Gugatan itu masih menunggu tanggapan dari Deplu AS. Mereka memiliki batas waktu 60 hari untuk menanggapi keluhan penuntut.

Baca juga : Geledah Disbud Jakarta, Kejati Temukan Ratusan Stempel Palsu

“Kegagalan Departemen Luar Negeri dalam menerapkan Hukum Leahy sangat mengejutkan. Tindakan ini belum pernah terjadi dalam sejarah,” bunyi tuntutan lima keluarga Palestina dikutip Reuters, Rabu (18/12/2024).

Pihak penuntut itu menuntut berdasarkan Hukum Leahy. Hukum Leahy melarang Pemerintah AS memberikan bantuan berupa keuangan dan bantuan militer ke­pada pihak yang dianggap sudah melakukan pelanggaran HAM.

Sejak dimulainya perang Is­rael melawan Hamas pada Okto­ber 2023, Washington DC sudah menyawer Tel Aviv sebesar 12,5 miliar dolar AS (Rp 202 triliun) bantuan militer langsung kepada sekutunya itu.

Baca juga : Jatuh Ke Dunia Hitam Demi Bertahan Hidup

Dalam sebuah konferensi pers di Washington DC pada Selasa, penggugat bernama Said As­sali, mengatakan bahwa bibi dan keenam anaknya terbunuh dalam sebuah serangan udara Israel ke Jalur Gaza. Assali menuduh senjata AS digunakan untuk melakukan serangan tersebut.

“Keluarga kami membayar harga yang tak tertahankan atas penolakan Departemen Luar Negeri AS untuk menegakkan hu­kumnya sendiri,” kata Assali.

Pemboman dan operasi darat Israel di Gaza telah menewaskan lebih dari 45.000 warga Pales­tina sejak awal Oktober 2023.

Baca juga : Jumlah Tersangka Terbanyak Selama 4 Tahun Terakhir

Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) serta berbagai kelompok HAM internasional menuduh militer Israel melakukan kejaha­­tan perang dan genosida.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.