RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) resmi menunda pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih hingga 13 Maret 2025.
Komisioner KPU Provinsi Jabar, Hedi Ardia mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024. Perpres tersebut berlaku untuk pelantikan gubernurmaupun bupati-wali kota hasil Pilkada serentak 2024.
“Apapun yang menjadi keputusan Pemerintah, bagi KPU tentu menjadi sebuah acuan dalam membuat kebijakan,” tegas Hedi dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).
Penundaan pelantikan kepala daerah dikarenakan Mahkamah Konstitusi (MK) harus menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 hingga 13 Maret 2025.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota akan dilaksanakan pada Februari 2025.
Rinciannya, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilkada 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025. Dan, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Pilkada 2024, dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.
“Mungkin dipandang lebih paskalau pelantikannya serentak. Semua gugatan hasil yang diadukan ke MK akan diputuskan paling lambat 13 Maret,” jelas Hedi.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat ini menjelaskan, sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil Pilkada 2024 di MK dijadwalkan berlangsung pada 8-16 Januari 2025.
Baca juga : DPR Usulkan Land Amnesty
“Sebelumnya, MK akan meregistrasi permohonan sengketahasil Pilkada pada 3 Januari 2025,” ucap dia.
Hasil rekapitulasi suara KPU Jabar pada Senin (9/12/2024), pasangan calon (paslon) nomor urut 04, Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan keluar sebagai pemenang. Dedi-Erwan meraih suara terbanyak dengan 14.130.192 suara.
Selanjutnya, paslon nomor urut 03 Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie mendapat 4.260.072 suara. Kemudian, paslon nomor urut 01, Acep Adang Ruhiat-Gitalis Dwi Natarina mendapat 2.204.252 suara. Dan terakhir,paslon nomor urut 02 Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja mendapat 2.116.017 suara.
Sebagai pemilik suara terbanyak, seharusnya Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan akan dilantik menjadi Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat pada tanggal 7 Februari 2025. Karena ada penyesuaian jadwal dengan siding PHPU Pilkada serentak 2024 di MK, pelantikan Dedi-Erwan juga menjadi mundur, sekitar Maret 2025.
Terpisah, Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK), Pan Mohamad Faiz mengatakan, pihaknya telah memeriksa berkas atau registrasi perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada serentak 2024.
Hasilnya, kata Faiz, dari 314 permohonan, hanya 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.Yaitu, 23 PHPU gubernur, 49 untuk pemilihan wali kota, dan 237 untuk hasil pemilihan bupati.
Berkurangnya jumlah permohonan dari 314 menjadi 309, karena terdapat pelaporan yang ganda, baik pada sistem daring dan luring (langsung),” jelasnya.
“Maka kami tidak akan meregistrasi dua-duanya karena pemohonnya sama, kuasa hukumnya sama, maka kami akan registrasi satu saja,” sambung Faiz dalam keterangannya, Jumat, (3/1/2025).
Baca juga : Jinakkan Harga Pangan, DKI Gelar Pasar Murah
Faiz menjelaskan, ada perbedaan istilah antara permohonan dan perkara. Dia menjelaskan, laporan yang diajukan para pemohon, masih tergolong permohonan. Sedangkan, permohonan yang sudah teregistrasi disebut sebagai perkara.
“Kenapa beda? Karena itulah fungsi kami melakukan pemeriksaan berkas. Sehingga ketika kami menemukan ada calon pemohon yang mengajukan permohonannya itu secara daring dan luring (langsung) jadi dua kali,” jelasnya.
Setelah pemeriksaan berkas dilakukan, beber Faiz, selanjutnya MK akan mengirimkan berkas kepada termohon. Yaitu, KPU daerah dengan tembusan KPU pusat, termasuk Bawaslu.
“Setelah mendapatkan registrasi perkara, para pihak memilikiwaktu dua hari untuk mengajukan diri menjadi pihak terkait yang akan menjalani persidangan,” imbuh dia.
Selanjutnya, kata Faiz, akan ada Rapat Permusyawatan Hakim (RPH) untuk menentukan apakah mereka akan diterima menjadi pihak terkait atau tidak. “Maka nanti sidang pertama itu di tanggal 8 Januari untuk sidang pemeriksaan pendahuluan,” katanya.
Untuk hasil jawaban dan keterangan dari pihak terkait, jelas Faiz, akan diadakan satu hari kerja sebelum pemeriksaan sidang berikutnya. Mereka, kata dia, bisa hadir terlebih dahulu di persidangan, mendengarkan apa saja yang menjadi dalil-dalil atau argumentasi permohonan.
“Setelah itu, mereka bisa mempersiapkan secara matang,” jelas dia.
MK, kata Faiz, juga telah berkomitmen menghindari konflik kepentingan selama menyidangkan perkara PHPU Pilkada 2024. Komitmen tersebut, kata dia, dilakukan dengan memetakan berbagai potensi konflik kepentingan hakim konstitusi agar persidangan berjalan transparan.
Baca juga : Man. City Vs West Ham United, Ujian Berat The Citizens
“Hakim tidak akan menangani Pilkada yang berasal dari daerah hakim bersangkutan,” kata dia.
MK, tambah Faiz, juga mendapat mandat agar sidang PHPU Pilkada selesai dalam waktu 45 hari. Untuk mencapai target itu, MK akan menerapkan sistem tigapanel persidangan. Yaitu, satu panel terdiri dari tiga hakim.
“Untuk hakim-hakimnya masih sama dengan komposisi panelhakim pada saat penyelesaiansengketa pemilu legislatif,” ungkapnya.
Faiz menekankan, panel tersebutakan dapat dilihat secara terbuka oleh publik. Sistem tiga panel ini, kata dia, akan memperkuat prinsip transparansi dan efisiensi persidangan. Alasan lainnya, kata dia, karena jumlah perkaranya banyak sementara MK punya batas waktu 45 hari kerja.
“Kalau kita tidak gunakan panel secara paralel, mungkin khawatirnya tidak terkejar,” jelasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.