RM.id Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyebutkan, pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta pada 2024 sudah berjalan baik.
Meski begitu, ada beberapa hal yang perlu dicermati dan dievaluasi. Salah satunya terkait kelembagaan Pemilu.
Anggota Bawaslu DKI Jakarta Burhanuddin menuturkan, saat ini ada banyak wacana yang berkembang terkait kepemiluan. Salah satunya mengenai posisi lembaga penyelenggara Pemilu ke depan.
Baca juga : HNW Sebut Kemenangan Gaza Juga Penyelamatan Peradaban Dan Kemanusiaan Global
"Jangan sampai ada yang mengusulkan pembubaran KPU dan Bawaslu, utamanya di tingkat daerah. Sebaliknya, langkah yang perlu ditempuh yakni memperkuat kelembagaan Pemilu. Justru yang paling penting diperkuat baik secara kewenangan dan kelembagaan," katanya dalam Rapat Koordinasi Kelembagaan dengan stakeholder bertema Evaluasi dan Proyeksi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta tahun 2024, di Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Menurut Burhanuddin, penguatan kelembagaan itu diharapkan mampu menjadikan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu yang kuat dan mandiri. Sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses Pemilu.
"Kita harapkan diskusi atau rakor hari ini bersama para pegiat Pemilu bisa memberikan pandangan terkait penyelenggaraan Pemilu kemarin. Sehingga, dapat menjadi gambaran yang baik bagi penyelenggaraan Pemilu yang akan datang," katanya.
Baca juga : PMI Tewas Di Malaysia, Fraksi PKB Tekankan Pentingnya Tim Investigasi
Dalam kegiatan yang sama, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Hasanuddin Muhammad mengingatkan, penyelenggara Pemilu yang berkualitas dan berintegritas merupakan salah satu syarat terwujudnya Pemilu yang demokratis.
"Syarat lainnya yang diperlukan yakni regulasi jelas dan tegas, peserta Pemilu taat aturan, pemilih cerdas dan partisipatif, birokrasi netral, media massa yang independen serta masyarakat sipil yang peduli dan kritis," katanya.
Dia menerangkan, integritas Pemilu mencakup integritas penyelenggara, proses atau tahapan, dan hasil. Terkait pengawasan, Pemilu membutuhkan pengawasan yang sifatnya partisipatif.
Baca juga : Dirjen Bina Adwil Safrizal Tekankan Pemda Lakukan Inspeksi Keselamatan Kebakaran
Pengawasan ini memastikan proses seluruh tahapan Pemilu berjalan sesuai aturan. Bentuk pengawasannya antara lain mengumpulkan data, informasi serta menginventarisasi temuan kasus terkait pelaksanaan Pemilu. Pengawasan dilakukan oleh kelompok masyarakat atau organisasi independen yang non partisan.
"Pengawasan partisipatif bertujuan untuk terselenggaranya proses pemilihan yang jujur, adil, bersih, dan transparan. Serta hasilnya bisa diterima oleh semua pihak baik peserta Pemilu maupun masyarakat secara luas," ujar Ketua Bawaslu periode 2012-2017 itu.
Pengawasan partisipatif sebagaimana Pasal 448 ayat (3) UU 7/2017 antara lain tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu. Bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas. Serta mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.