BREAKING NEWS
 

Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Serang, Ini Pandangan Guru Besar UMJ

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Minggu, 9 Februari 2025 20:56 WIB
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) telah melanjutkan sidang sengketa Pilkada Kabupaten Serang pada tahap pembuktian.

Proses ini dinilai sebagai indikasi kuat bahwa terdapat proses yang sangat bermasalah dan bisa berujung pada diskualifikasi salah satu pasangan calon.

“Pilkada Kabupaten Serang yang lolos dismissal menjelaskan bahwa adanya penilaian hakim yang tidak hanya berdasarkan hasil perolehan suara semata, melainkan adanya penilaian atas proses yang bermasalah,” ujar Guru Besar Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Prof. Ibnu Sina Chandranegara dalam keterangan tertulis, Minggu (9/2/2025).

Baca juga : Sidang Senat Pemakzulan Sara Duterte Bakal Digelar Juni

Untuk diketahui, dari 310 sengketa pilkada yang masuk ke MK, 270 perkara kandas. Hanya 40 perkara yang lanjut ke pembuktian, salah satunya pilkada Kabupaten Serang.

Sengketa ini diajukan pasangan Andika Hazrumy-Nanang Supriatna (nomor urut 1), terhadap pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas (nomor urut 2).

Adsense

Ibnu meyakini, ada pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM) dalam pilkada Kabupaten Serang sehingga diteruskan ke tahap pembuktian.

Baca juga : Bulu Tangkis Thailand Master 2025, Indonesia Gagal Panen Gelar

Salah satu guru besar muda Indonesia ini menilai, pelanggaran yang terjadi bisa sangat serius.

Misalnya, ada pemanfaatan dan penyalahgunaan jabatan, pemberian janji yang melawan hukum, serta intimidasi yang mengakibatkan proses Pilkada Kabupaten Serang menjadi titik sorot utama.

“Sajian peristiwa yang meyakinkan ini maka kemungkinan untuk diskualifikasi menjadi opsi yang rasional,” turur Ibnu.

Baca juga : Sengketa Pilkada Madina, Kubu Saipullah-Atika Optimis Menang di MK

Ibnu menyatakan, diskualifikasi bisa menjadi putusan yang rasional, mengingat adanya perbuatan yang terencana dan sistematis dan melahirkan kecemasan dan perasaan intimidatif sehingga pengawasan dan penegakkan hukum pemilihan menjadi imparsial.

“Dengan kondisi ini maka tidak tepat untuk sekadar melakukan pemilihan ulang,” tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense