BREAKING NEWS
 

MK Diminta Cermat Putuskan Sengketa Pilkada 2024

Reporter : BOY SAKTI HAPSORO
Editor : FAQIH MUBAROK
Jumat, 14 Februari 2025 09:22 WIB
Majelis hakim di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Praktisi Hukum Kepemiluan Resmen Khadafi menegaskan pentingnya sikap kehati-hatian dalam setiap proses hukum. Menurutnya, kecepatan dalam mengambil keputusan hukum tanpa mempertimbangkan segala risiko bisa berakibat fatal.

"Harus ada sikap kehati-hatian dalam proses hukum. Apa gunanya cepat jika dampaknya berpotensi merugikan," kata Resmen dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).

Resmen memberi contoh dalam kasus gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya sebagai pemohon, dengan KPU Kabupaten Barito Utara sebagai termohon. Kasus ini, menurut Resmen, memiliki keunikan dalam prosesnya.

Baca juga : Kementerian PU Selesaikan Pembangunan Pasar Banjarsari Pekalongan

"Pada tanggal 3 Desember, Bawaslu mengirimkan surat rekomendasi agar dilakukan pemilihan suara ulang, namun pada tanggal 4 Desember 2025 pukul 00.15 WIB, KPU Barito Utara justru merilis hasil resmi pemungutan suara," jelas Resmen.

Meski mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh KPU Barito Utara, Resmen menilai bahwa kecepatan tersebut justru menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Adsense

"Bawaslu memberikan rekomendasi untuk pemilihan suara ulang, namun KPU mempertimbangkan untuk tidak melakukan hal tersebut hanya dalam rentan waktu yang sangat singkat, kurang dari 12 jam. Ini luar biasa, tapi ada konsekuensinya," katanya.

Baca juga : Momentum Refleksikan Perjuangan Tiada Akhir

Diceritakannya, KPU Barito Utara berpendapat bahwa langkah yang diambil sesuai dengan prosedur, dengan melakukan rapat koordinasi bersama berbagai pihak, termasuk TNI, Kepolisian, dan Bawaslu Kabupaten Barito Utara.

Kemudian, hasil koordinasi ini dituangkan dalam sebuah telaah hukum yang menurut KPU sesuai dengan peraturan yang ada, yakni PKPU 15 tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1531 Tahun 2024.

Namun, Resmen mempertanyakan apakah keputusan KPU tersebut sepenuhnya transparan, mengingat KPU menyatakan bahwa hasil telaah hukum tersebut bersifat rahasia.

Baca juga : Ini 3 Pemain Yang Selangkah Lagi Jadi WNI

Resmen berharap agar dalam sidang pembuktian yang akan datang, majelis hakim dapat melihat permasalahan ini secara menyeluruh dan mempertimbangkan dampak merugikan yang dirasakan oleh pihak pemohon.

"Kami tidak ingin mendahului putusan. Tapi kami berharap Majelis Hakim dapat melihat ini dalam satu kesatuan yang utuh yang nyata-nyata merugikan pihak pemohon," tutup Resmen.

Untuk diketahui, pada Jumat (14/2) sekitar pukul 13.30 WIB, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan pembuktian gugatan Pilkada Barito Utara. Pemohon dan termohon kabarnya sudah menyiapkan saksi dan saksi ahli untuk memperkuat bukti-bukti dalam persidangan tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense