RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan Ratu Zakiyah dalam Pilkada Kabupaten Serang 2024. MK menemukan pelanggaran fundamental yang telah merusak kemurnian suara pemilih.
Dalam putusannya, MK menyatakan, terdapat keterlibatan aparat Pemerintahan Desa yang mempengaruhi jalannya Pilkada Kabupaten Serang. Pelanggaran tersebut melibatkan kepala desa di sejumlah kecamatan di Kabupaten Serang.
“Pelanggaran itu menyebabkan keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa, yang tersebar di kecamatan di Kabupaten Serang,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan, Senin (24/2/2025).
Selain membatalkan hasil Pilkada, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU). PSU harus dilakukan dalam tenggat waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan.
MK juga membatalkan Peraturan KPU (PKPU) No. 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Serang 2024. Putusan tersebut merupakan bentuk koreksi terhadap pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan.
Baca juga : Semoga Program 3 Juta Rumah Tidak Terkendala
Dalam pertimbangannya, MK menyoroti cawe-cawe Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto. MK menilai, ada tindakan yang disengaja maupun tidak disengaja dari Yandri yang berkontribusi terhadap pelanggaran di Pilkada Kabupaten Serang.
“Mahkamah meyakini terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih,” tegas Enny.
Mahkamah mengatakan, Yandri Susanto telah menguntungkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2. Karena, menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung Paslon nomor urut 2.
Pernyataan dukungan kepala desa kepada paslon nomor urut 2, Mahkamah menilai, juga nyata sebagai bentuk pelanggaran Pemilu dalam Pasal 71 Ayat (1) UU 10/2016. Norma ini juga berlaku kepada Yandri selaku Menteri yang merupakan pejabat negara.
Pejabat negara dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Baca juga : Pedagang Diingatkan Tak Jual Barang Di Atas HET
“Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan Yandri Susanto selaku Menteri Desa dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa selaku subjek yang menerima manfaat dalam kegiatan dan program Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ucap Enny.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten juga telah menyatakan ada pelanggaran pemilu yang dilakukan Ketua Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang, Muhammad Maulidin Anwar. Selain itu, politik uang yang berujung pada ketidaknetralan aparat desa dan kaitannya dengan posisi Yandri Susanto selaku Menteri Desa juga terbukti.
Ada bukti surat pernyataan Akta Affidavit (tertulis) dari warga Kabupaten Serang yang tersebar di 17 kecamatan. Isi surat itu menerangkan terjadi pembagian uang dengan permintaan dukungan kepada paslon nomor urut 2. Kejadian itu terjadi pada 25 dan 26 November 2024 atau sebelum hari pemungutan suara.
Rangkaian pelanggaran yang telah dibuktikan di persidangan, membuat MK meyakini untuk membatalkan seluruh hasil perolehan suara Pilbup Serang 2024.
“Sudah semestinya Menteri tersebut menghindari kegiatan atau aktivitas apalagi mengeluarkan kebijakan yang dapat memengaruhi netralitas para aparat desa dengan cara menghindari segala kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan Kabupaten Serang,” ujar Enny.
Baca juga : Perluasan Akses Layanan Transjakarta Tuai Simpati
Meski membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang, MK tidak mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas. Karena, pelanggaran yang terjadi tidak secara langsung dilakukan yang bersangkutan.
“Sehingga tidak terdapat alasan yang kuat bagi Mahkamah untuk membatalkan atau menyatakan diskualifikasi terhadap kepesertaan pasangan calon nomor urut 2,” kata Enny.
Ketua KPU Banten, Mohamad Ihsan mengatakan, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut amar putusan MK sebelum mengambil langkah selanjutnya. Dia juga akan berkoordinasi dengan KPU Pusat untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.