Kemenangan Ratu Zakiyah Akhirnya Dibatalkan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan Ratu Zakiyah dalam Pilkada Kabupaten Serang 2024. MK menemukan pelanggaran fundamental yang telah merusak kemurnian suara pemilih.
Dalam putusannya, MK menyatakan, terdapat keterlibata
Selasa, 25 Februari 2025 07:20 WIB