Dark/Light Mode

Pilkada Kabupaten Serang

Kemenangan Ratu Zakiyah Akhirnya Dibatalkan MK

Selasa, 25 Februari 2025 07:20 WIB
Ratu Zakiyah. (Foto: Instagram)
Ratu Zakiyah. (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan Ratu Zakiyah dalam Pilkada Kabupaten Serang 2024. MK menemukan pelanggaran fundamental yang telah merusak kemurnian suara pemilih.

Dalam putusannya, MK me­nyatakan, terdapat keterlibatan aparat Pemerintahan Desa yang mempengaruhi jalannya Pilkada Kabupaten Serang. Pelangga­ran tersebut melibatkan kepala desa di sejumlah kecamatan di Kabupaten Serang.

“Pelanggaran itu menyebab­kan keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di se­jumlah desa, yang tersebar di ke­camatan di Kabupaten Serang,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan, Senin (24/2/2025).

Selain membatalkan hasil Pilkada, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk meng­gelar pemungutan suara ulang (PSU). PSU harus dilakukan dalam tenggat waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan.

MK juga membatalkan Per­aturan KPU (PKPU) No. 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Serang 2024. Putus­an tersebut merupakan bentuk ko­reksi terhadap pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan.

Baca juga : Semoga Program 3 Juta Rumah Tidak Terkendala

Dalam pertimbangannya, MK menyoroti cawe-cawe Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto. MK menilai, ada tinda­kan yang disengaja maupun tidak disengaja dari Yandri yang berkontribusi terhadap pelanggaran di Pilkada Kabupaten Serang.

“Mahkamah meyakini terjadi se­rangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemur­nian suara pemilih,” tegas Enny.

Mahkamah mengatakan, Yan­dri Susanto telah menguntungkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2. Karena, menyelengga­rakan atau menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat per­nyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung Paslon nomor urut 2.

Pernyataan dukungan kepala desa kepada paslon nomor urut 2, Mahkamah menilai, juga nyata sebagai bentuk pelanggaran Pe­milu dalam Pasal 71 Ayat (1) UU 10/2016. Norma ini juga berlaku kepada Yandri selaku Menteri yang merupakan pejabat negara.

Pejabat negara dilarang mem­buat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Baca juga : Pedagang Diingatkan Tak Jual Barang Di Atas HET

“Tidak dapat dipungkiri bah­wa tindakan Yandri Susanto se­laku Menteri Desa dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa selaku subjek yang menerima manfaat dalam kegiat­an dan program Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ucap Enny.

Badan Pengawas Pemilu (Ba­waslu) Provinsi Banten juga telah menyatakan ada pelangga­ran pemilu yang dilakukan Ketua Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang, Muhammad Maulidin Anwar. Selain itu, politik uang yang berujung pada ketidakn­etralan aparat desa dan kaitannya dengan posisi Yandri Susanto se­laku Menteri Desa juga terbukti.

Ada bukti surat pernyataan Akta Affidavit (tertulis) dari warga Kabupaten Serang yang tersebar di 17 kecamatan. Isi surat itu menerangkan terjadi pemba­gian uang dengan permintaan dukungan kepada paslon nomor urut 2. Kejadian itu terjadi pada 25 dan 26 November 2024 atau sebelum hari pemungutan suara.

Rangkaian pelanggaran yang telah dibuktikan di persidangan, membuat MK meyakini untuk membatalkan seluruh hasil perole­han suara Pilbup Serang 2024.

“Sudah semestinya Menteri tersebut menghindari kegiatan atau aktivitas apalagi mengelu­arkan kebijakan yang dapat memengaruhi netralitas para aparat desa dengan cara menghindari se­gala kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan Kabupaten Se­rang,” ujar Enny.

Baca juga : Perluasan Akses Layanan Transjakarta Tuai Simpati

Meski membatalkan hasil Pilka­da Kabupaten Serang, MK tidak mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas. Karena, pelanggaran yang terjadi tidak secara langsung dilakukan yang bersangkutan.

“Sehingga tidak terdapat ala­san yang kuat bagi Mahkamah untuk membatalkan atau me­nyatakan diskualifikasi terhadap kepesertaan pasangan calon nomor urut 2,” kata Enny.

Ketua KPU Banten, Mohamad Ihsan mengatakan, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut amar putusan MK sebelum mengambil langkah selanjutnya. Dia juga akan berkoordinasi dengan KPU Pusat untuk memastikan pelaksa­naan PSU berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.