BREAKING NEWS
 

PSU Pilbup Tasikmalaya

Istri Ade Sugianto Sedang Digodok Partai Pengusung

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : ERWIN TAMSAL
Minggu, 2 Maret 2025 07:20 WIB
Ade Sugianto dan istri Ai Diantani. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Bupati Tasikmalaya terpilih, Ade Sugianto dan memerintahkan KPU menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU). Sang istri, Ai Diantani digadang-gadang menjadi pengganti untuk kontestasi Pilkada Tasikmalaya ulang.

Ketua Tim Pemenangan Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz, Nanang Romli mengaku, masih melakukan konsolidasi secara in­ternal dengan partai politik (par­pol) pengusung untuk menentukan pengganti Ade Sugianto sebagai Cabup Tasikmalaya.

“Mudah-mudahan secepatnya muncul nama calon penggati Pak Ade Sugianto,” harap Nanang dalam keterangannya, Sabtu (1/3/2025).

Pada Pilkada serentak 2024 lalu, Ade diusung oleh PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Ade Sugianto didiskualifika­si MK, karena dalam hitungan lembaga pengadilan pemilihan umum kepala daerah itu, telah menjadi kepala daerah dua periode. Sehingga, sesuai ketentuan, Ade tidak boleh mencalonkan kembali sebagai Bupati Tasikmalaya.

Nanang tidak memungkiri nama Istri Ade Sugianto, Ai Diantani santer diusulkan seba­gai calon bupati menggantikan Ade. Apalagi Ai, beber dia, merupakan politikus PDI Perjuangan dan Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

“(Itu) Desakan dari masyarakat, kami akan lapor ke partai pengusung,” katanya.

Baca juga : KPK Puas Vonis Kasasi Karen

Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya, Aditya Ramdani mengatakan, partainya belum memutuskan calon yang akan menggantikan Ade Sugianto da­lam Pilbup Tasikmalaya ulang. Termasuk, kata dia, beredarnya flyer Ai Diantani-Iip Miftahul Paoz sebagai pasangan dalam Pilbup Tasikmalaya ulang.

“Foto yang beredar itu belum diputuskan, baik oleh PDIP dan koalisi. Itu mungkin baru aspi­rasi masyarakat di bawah, ingin Ibu Ai Diantani,” katanya.

Aditya menghormati keinginanmasyarakat bawah yang ingin dan semangat mendukung Ai Diantani untuk menggantikan suaminya Ade Sugianto. Yang pasti, kata dia, partai pengusung akan mendapatkan sosok peng­ganti Ade Sugianto dalam wak­tu dekat atas dasar keputusan DPP PDIP.

“Kami menyerahkan sepenuh­nya kepada DPP PDIP untuk menentukan pengganti Ade Sugianto,” kata dia.

Sedangkan, Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP PKB, Jazilul Fawaid mengatakan, partainya bersama PDIP tengah mencari pengganti Cabup Tasikmalaya Ade Sugianto.

Adsense

“Sedang dikoordinasikan di tingkat teknis Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) partaipengusung untuk mencari paslon,” kata Jazil

Jazil berharap, pengurus PKB dan PDI Perjuangan Tasikmalaya bisa segera mengambil keputu­san untuk menentukan paslon pengganti sebelum pemungutan suara ulang digelar. “Jadi, ke­menangan yang kemarin tetap menjadi kemenangan ke depan,” harapnya.

Baca juga : Danantara Bisa Jadi Juara Tingkat Dunia

Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami mengatakan, masih menunggu arahan dari KPU Pusat terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tasikmalaya. Sesuai putusan MK, PSU harus digelar paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan pada Senin (24/2/2025).

“Kami sepenuhnya menghor­mati yang disampaikan dalam persidangan dan kita siap melak­sanakan sesuai putusan MK,” ucap Ami dalam keterangannya, Sabtu (1/3/2025).

KPU Tasikmalaya, kata Ami, terus melakukan koordinasi dengan KPU Jawa Barat tentang langkah yang nanti bakal dilaku­kan di PSU. Termasuk, kata dia, soal anggaran pelaksanaan PSU di Kabupaten Tasikmalaya.

“Soal anggaran kita juga menunggu itu seperti apa nanti anggarannya,” tuturnya.

Selain itu, Ami mengatakan, tahapan PSU tetap sama seperti Pilkada serentak 2024. Hanya saja, kata dia, waktu pelaksanaanya lebih singkat, hanya 60 hari sejak putusan dibacakan MK.

“Yang beda hanya calonnya saja diganti karena putusan MK,” kata dia.

Ami menjelaskan, prosesnya sama dengan Pilkada serentak sebelumnya. Yaitu, melakukan verifikasi calon, tes kesehatan dan lain sebagainya. “Kami optimis semua persiapan dan hal lainnya optimis bisa terkejar waktunya,” imbuhnya.

Baca juga : Kabin Senyap, Nyaman Untuk Perjalanan Jauh

Terkait alasan KPU Kabupaten Tasikmalaya tetap meloloskanpasangan Ade Sugianto-Iip Miptahul Paoz dalam Pilbup Tasikmalaya sebelumnya, Ami menegaskan, telah mengikuti aturan dan berpegang teguh pada norma pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. “Tapi tentunya karenaada putusan MK kita harus melaksanakannya,” katanya.

Bagaimana tanggapan Cabup Tasikmalaya Ade Sugianto? Dia mendoakan Kabupaten Tasikmalaya mendapatkan sosok pengganti yang lebih baik dari dirinya. Dia mengatakan, tidak ada amanat apapun untuk calon penggantinya.

“Mudah-mudahan Allah mem­berikan penggantinya yang lebih baik daripada saya, doa ya bukan amanat,” ungkap Ade saat hadir dalam acara Milad di Ponpes Sukamanah KH Musthafa di wilayah Kecamatan Sukarame pada Jumat (28/2/2025)

Ade menegaskan, putusan MK tetap harus diterima dan putusan tersebut mengikat kepada seluruh warga negara tidak terkecuali. Dia mengatakan, sebagai orang beragama, dia menerima takdir Allah atas putusan MK tersebut.

Life must go on karena hanya bumi yang berputar, sementara kita harus maju selangkah demi selangkah,” pungkasnya. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense