RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Bupati Tasikmalaya terpilih, Ade Sugianto dan memerintahkan KPU menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU). Sang istri, Ai Diantani digadang-gadang menjadi pengganti untuk kontestasi Pilkada Tasikmalaya ulang.
Ketua Tim Pemenangan Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz, Nanang Romli mengaku, masih melakukan konsolidasi secara internal dengan partai politik (parpol) pengusung untuk menentukan pengganti Ade Sugianto sebagai Cabup Tasikmalaya.
“Mudah-mudahan secepatnya muncul nama calon penggati Pak Ade Sugianto,” harap Nanang dalam keterangannya, Sabtu (1/3/2025).
Pada Pilkada serentak 2024 lalu, Ade diusung oleh PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Ade Sugianto didiskualifikasi MK, karena dalam hitungan lembaga pengadilan pemilihan umum kepala daerah itu, telah menjadi kepala daerah dua periode. Sehingga, sesuai ketentuan, Ade tidak boleh mencalonkan kembali sebagai Bupati Tasikmalaya.
Nanang tidak memungkiri nama Istri Ade Sugianto, Ai Diantani santer diusulkan sebagai calon bupati menggantikan Ade. Apalagi Ai, beber dia, merupakan politikus PDI Perjuangan dan Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
“(Itu) Desakan dari masyarakat, kami akan lapor ke partai pengusung,” katanya.
Baca juga : KPK Puas Vonis Kasasi Karen
Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya, Aditya Ramdani mengatakan, partainya belum memutuskan calon yang akan menggantikan Ade Sugianto dalam Pilbup Tasikmalaya ulang. Termasuk, kata dia, beredarnya flyer Ai Diantani-Iip Miftahul Paoz sebagai pasangan dalam Pilbup Tasikmalaya ulang.
“Foto yang beredar itu belum diputuskan, baik oleh PDIP dan koalisi. Itu mungkin baru aspirasi masyarakat di bawah, ingin Ibu Ai Diantani,” katanya.
Aditya menghormati keinginanmasyarakat bawah yang ingin dan semangat mendukung Ai Diantani untuk menggantikan suaminya Ade Sugianto. Yang pasti, kata dia, partai pengusung akan mendapatkan sosok pengganti Ade Sugianto dalam waktu dekat atas dasar keputusan DPP PDIP.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada DPP PDIP untuk menentukan pengganti Ade Sugianto,” kata dia.
Sedangkan, Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP PKB, Jazilul Fawaid mengatakan, partainya bersama PDIP tengah mencari pengganti Cabup Tasikmalaya Ade Sugianto.
“Sedang dikoordinasikan di tingkat teknis Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) partaipengusung untuk mencari paslon,” kata Jazil
Jazil berharap, pengurus PKB dan PDI Perjuangan Tasikmalaya bisa segera mengambil keputusan untuk menentukan paslon pengganti sebelum pemungutan suara ulang digelar. “Jadi, kemenangan yang kemarin tetap menjadi kemenangan ke depan,” harapnya.
Baca juga : Danantara Bisa Jadi Juara Tingkat Dunia
Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami mengatakan, masih menunggu arahan dari KPU Pusat terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tasikmalaya. Sesuai putusan MK, PSU harus digelar paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan pada Senin (24/2/2025).
“Kami sepenuhnya menghormati yang disampaikan dalam persidangan dan kita siap melaksanakan sesuai putusan MK,” ucap Ami dalam keterangannya, Sabtu (1/3/2025).
KPU Tasikmalaya, kata Ami, terus melakukan koordinasi dengan KPU Jawa Barat tentang langkah yang nanti bakal dilakukan di PSU. Termasuk, kata dia, soal anggaran pelaksanaan PSU di Kabupaten Tasikmalaya.
“Soal anggaran kita juga menunggu itu seperti apa nanti anggarannya,” tuturnya.
Selain itu, Ami mengatakan, tahapan PSU tetap sama seperti Pilkada serentak 2024. Hanya saja, kata dia, waktu pelaksanaanya lebih singkat, hanya 60 hari sejak putusan dibacakan MK.
“Yang beda hanya calonnya saja diganti karena putusan MK,” kata dia.
Ami menjelaskan, prosesnya sama dengan Pilkada serentak sebelumnya. Yaitu, melakukan verifikasi calon, tes kesehatan dan lain sebagainya. “Kami optimis semua persiapan dan hal lainnya optimis bisa terkejar waktunya,” imbuhnya.
Baca juga : Kabin Senyap, Nyaman Untuk Perjalanan Jauh
Terkait alasan KPU Kabupaten Tasikmalaya tetap meloloskanpasangan Ade Sugianto-Iip Miptahul Paoz dalam Pilbup Tasikmalaya sebelumnya, Ami menegaskan, telah mengikuti aturan dan berpegang teguh pada norma pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. “Tapi tentunya karenaada putusan MK kita harus melaksanakannya,” katanya.
Bagaimana tanggapan Cabup Tasikmalaya Ade Sugianto? Dia mendoakan Kabupaten Tasikmalaya mendapatkan sosok pengganti yang lebih baik dari dirinya. Dia mengatakan, tidak ada amanat apapun untuk calon penggantinya.
“Mudah-mudahan Allah memberikan penggantinya yang lebih baik daripada saya, doa ya bukan amanat,” ungkap Ade saat hadir dalam acara Milad di Ponpes Sukamanah KH Musthafa di wilayah Kecamatan Sukarame pada Jumat (28/2/2025)
Ade menegaskan, putusan MK tetap harus diterima dan putusan tersebut mengikat kepada seluruh warga negara tidak terkecuali. Dia mengatakan, sebagai orang beragama, dia menerima takdir Allah atas putusan MK tersebut.
“Life must go on karena hanya bumi yang berputar, sementara kita harus maju selangkah demi selangkah,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.