Dark/Light Mode

Pesangon Dan THR Belum Jelas

Kasian, 10 Ribu Karyawan Sritex Jadi Pengangguran

Sabtu, 1 Maret 2025 08:07 WIB
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). (Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc)
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). (Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi tutup per hari ini, Sabtu (1/3/2025), pasca diputus pailit. Akibat penutupan permanen pabrik tekstil raksasa itu, 10 ribuan karyawannya harus kehilangan pekerjaan dan menjadi pengangguran. Duh, kasian ya!

Jumat (28/2/2025) menjadi hari ter­akhir ribuan karyawan Sritex bekerja. Di hari terakhir bekerja itu, banyak karyawan menuliskan pesan dan mencoret-coret seragam kerja mereka sebagai kenang-kenangan. Meski berat, mereka berusaha menerima kenyataan harus menghadapi pemu­tusan hubungan kerja (PHK) massal.

Di tengah kesedihan, para karyawan masih dihadapkan pada ketidakpastian. Hingga kini, ribuan eks pekerja Sritex belum menerima pe­sangon maupun tunjangan hari raya yang seharusnya mereka dapatkan.

Baca juga : Alhamdulillah, Kali Ini Puasanya Barengan

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Su­koharjo menyebut pencairan uang pe­sangon dan THR karyawan menjadi wewenang tim Kurator yang sudah ditunjuk oleh PN Niaga Semarang.

Kepala Disperinaker Sukoharjo Sumarno mengatakan, pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan Sritex telah diputuskan pada 26 Februari 2025. Para karyawan ma­sih bekerja hingga 28 Februari 2025, sebelum perusahaan resmi berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025.

"Mulai 1 Maret, operasional PT Sritex berhenti total, dan pengelolaan perusahaan menjadi kewenangan kurator," ujar Sumarno kepada awak media di Menara Wijaya Setda Suko­harjo, Kamis (27/2/2025).

Baca juga : Politisi Golkar Usulkan Amandemen UUD 45...

Jumlah karyawan Sritex yang ter­kena PHK sebanyak 10.665 orang. Disperinaker Sukoharjo sudah me­nyiapkan sekira delapan ribuan lo­wongan pekerjaan baru di perusahaan lain yang ada di Kabupaten Sukoharjo.

Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau akrab disapa Noel, langsung merapat ke Solo. Noel menyatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan berada di garis terdepan dalam membela hak-hak buruh Sritex yang kena PHK.

“Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen Sritex,” ungkap Noel.

Baca juga : BPJPH Dorong Kantin K/L Kantongi Sertifikasi Halal

Sesuai aturan dan perundang-undangan, perusahaan yang sudah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, maka kendali perusahaan menjadi kewenangan Kurator. “Kita negara hukum, maka kita harus tun­duk pada hukum,” tandasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.