BREAKING NEWS
 

Saran KPU Soal Anggaran PSU

Pemkab Tasikmalaya Silakan Koordinasi Ke Pemprov Jabar

Reporter : ALFIAN SIDIK
Editor : ERWIN TAMSAL
Kamis, 6 Maret 2025 07:20 WIB
Ketua KPU Jabar, Ahmad Nur Hidayat. (Foto: Dok. KPU Jabar)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) menegaskan bahwa pembiayaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda). Sementara, Pemkab Tasikmalaya mengaku bokek alias tidak punya duit.

Ketua KPU Jabar, Ahmad Nur Hidayat menyatakan, awalnya KPU Jabar sempat ingin memberi bantuan anggaran untuk pelaksanaan PSU Pilkada Tasikmalaya. Namun, hal itu tidak memungkinkan secara mekanisme regulasi.

“Sebetulnya Pak Gubernur sudah komunikasi dan kami sudah melakukan rapat dengan Pemda Kabupaten Tasik. Kalau KPU provinsi membantu, itu memungkinkan, tapi mekanismenya tidak demikian,” ujar Ahmad, Rabu (5/3/2025).

Ahmad menjelaskan, berdasarkan regulasi yang berlaku, tanggung jawab pembiayaan Pilkada, termasuk PSU ada pada Pemda, dalam hal ini Pemkab Tasikmalaya. Namun jika anggaran Pemkab Tasikmalaya tidak mencukupi, maka harus ada koordinasi dengan Pemprov Jabar untuk mencari solusi pendanaan.

“Karena di dalam undangundang soal Pilkada yang bertanggung jawab secara penuh adalah pemerintah daerah dalam hal ini Kabupaten Tasik. Kalau Pemda Kabupaten Tasik ternyata tidak mencukupi anggarannya, maka Pemkab Tasik melakukan koordinasi dengan Pemprov Jabar,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi telah menyampaikan bakal membantu pembiayaan pelaksanaan PSU Pilkada Tasikmalaya dengan porsi 50:50. “Karena tanggung jawabnya harus ada dari pemerintah Kabupaten Tasik,” tegasnya.

Baca juga : Duit Hasil Penambangan Ilegal Ditampung Di Rekening Si OB

Terkait besaran biaya yang dibutuhkan untuk PSU, Ahmad menuturkan KPU Tasikmalaya sempat mengajukan anggaran sebesar Rp 58 miliar. Namun, setelah kajian lebih lanjut, anggaran yang diajukan ke KPU Jabar disepakati menjadi Rp 43,7 miliar.

Dari besaran itu, KPU Kabupaten Tasikmalaya memiliki Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) pelaksanaan Pilkada 2024 lalu sebesar Rp 7 miliar. Dengan begitu, dibutuhkan sekitar Rp 36 miliar untuk menutupi kekurangan anggaran.

“Silpa anggaran dari Pilkada sebelumnya masih ada sekitar Rp 6-7 miliar. Jadi kalau dikurangi, masih ada kekurangan sekitar Rp 36 miliar yang harus dipenuhi pemerintah daerah,” tuturnya.

Ahmad juga menjelaskan mekanisme proses pencalonan ulang. Jadi, hanya pasangan calon nomor urut 3 yang diwajibkan mendaftar kembali. Sementara pasangan nomor urut 1 dan 2 tetap sah tanpa perlu mendaftar ulang.

Adsense

“Kalau pencalonan seperti biasa, pendaftaran pasangan calon, pemeriksaan kesehatan, penelitian persyaratan administrasi dan seterusnya,” lanjutnya.

Dalam usulan tahapan PSU, KPU Jabar merekomendasikan masa kampanye selama 20 hari dengan tambahan dua hari masa tenang sebelum PSU. Secara teknis, tahapan ini seharusnya sudah dimulai sejak 4 Maret 2025 dengan pengumuman pendaftaran calon bagi partai politik yang pasangannya terkena diskualifikasi.

Baca juga : Daya Beli Meningkat, Manufaktur Tumbuh

Meski demikian, Ahmad menuturkan, KPU Kabupaten Tasikmalaya masih menunggu peraturan resmi dari KPU Pusat sebagai dasar pelaksanaan PSU. 

Untuk memastikan kelancaran proses, KPU Jabar juga akan berkantor di Kabupaten Tasikmalaya selama tahapan PSU berlangsung. “KPU Jabar melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU setempat,” katanya. 

Sebelumnya, Pemkab Tasikmalaya mengaku tidak sanggup menyelenggarakan PSU. Alasannya, Pemkab Tasikmalaya sudah habis-habisan membiayai Pilkada
2024.

“Pada Pilkada serentak 2024 kemarin saja, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sudah menganggarkan biaya Rp 140 miliar dari hasil menabung 3 tahun dan sekarang PSU digelar, jujur saja kami tak sanggup,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya, Moch Zein.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Erry Purwanto mengatakan, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2025 sudah ditetapkan. Sehingga sulit untuk menanggung biaya PSU yang diwajibkan berdasarkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Adanya keputusan PSU yang diberikan selama 60 hari ke depan, membuat APBD 2025 makin terbebani. Karena, anggaran itu sudah diketuk dan di tahun berjalan ada keharusan menyisihkan anggaran untuk makan bergizi gratis (MBG) sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025,” katanya.

Baca juga : Duh, Alat Pengeras Suara Peringatan Banjir Rusak

Pihaknya mengusulkan biaya PSU ditanggung oleh KPU Provinsi Jawa Barat bersama KPU RI. “KPU Jawa Barat hendaknya turun tangan mencari solusi agar PSU tetap dapat dilaksanakan tanpa membebani APBD 2025,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto mengungkap bahwa masih banyak daerah yang belum melaporkan kepastian kemampuan anggaran untuk menggelar PSU Pilkada 2024.

“Kemendagri berkoordinasi dengan 24 Kota/Kabupaten, ada yang menyatakan siap untuk menganggarkan dengan APBDnya. Tetapi masih cukup banyak yang belum memberikan kejelasan tentang kemampuan pendanaan,” kata Bima Arya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense