Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Perkara Pencucian Uang Bos PT LAM
Duit Hasil Penambangan Ilegal Ditampung Di Rekening Si OB
Kamis, 6 Maret 2025 07:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat mulai menyidangkan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penambangan nikel ilegal di Blok Mandiodo-Lasolo-Lalindu di Sulawesi Tenggara, Rabu, 5 Maret 2025.
Pemilik PT LAM Windu Aji Sutanto dan Direktur PT Glenn Ario Sudarto menjadi terdakwanya.
"Sebagai orang yang melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," kata Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan.
Baca juga : Daya Beli Meningkat, Manufaktur Tumbuh
Jaksa membeberkan, PT LAM merupakan salah satu anggota Kerja Sama Operasi Mandiodo-Tapunggaya-Tapumea (KSO MTT). Perusahaan ini yang seharusnya hanya melakukan jasa pertambangan nikel di lahan konsensi PT Antam itu.
Namun yang terjadi, PT LAM juga melakukan pengangkutan dan penjualan nikel ke pihak lain. Padahal, seharusnya nikel itu diserahkan kepada PT Antam.
Untuk memuluskan praktik lancung ini, PT LAM membeli dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT KKP dan RKAB PT TMM. Harganya berkisar 3 hingga 5 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton (Mt).
Baca juga : Duh, Alat Pengeras Suara Peringatan Banjir Rusak
"Sehingga seolah-olah ore nikel tersebut berasal dari wilayah IUP PT KKP dan PT TMM, serta dapat menjual ore nikelnya kepada pihak lain," beber jaksa.
Total uang hasil penjualannikel ilegal disetorkan ke rekeningmilik dua orang office boy (OB) Lawu Tower, Jakarta Barat, tempat PT LAM berkantor.
Hal itu atas arahan Glenn selama kurun Desember 2021 sampai Januari 2022. Tujuannya, untuk menampung kiriman uang hasil keuntungan penjualan nikel.
Baca juga : OJK Happy Sektor Jasa Keuangan Tetap Solid
Selain itu, Glenn melakukan kontrak kerja sama dengan 38 perusahaan dan beberapa perusahaan lain tanpa adanya kerja sama. Untuk masuk dan melakukan penambangan di Blok Mandiodo-Lasolo-Lalindu, harus atas persetujuan Glenn.
Jaksa memaparkan, total penjualan nikel ilegal itu mencapai Rp 135,8 miliar. Glenn meminta para penambang di wilayah konsesi PT Antam iyu mengirimkan uang hasil penjualan nikel ke rekening dua OB tersebut.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya