BREAKING NEWS
 

Tingkat Kerawanan Tinggi

Pemenang Pilbup Magetan Ditentukan Di Empat TPS

Reporter : ALFIAN SIDIK
Editor : ERWIN TAMSAL
Kamis, 13 Maret 2025 07:20 WIB
Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Elestianto Dardak. (Foto: Instagram/emildardak)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Elestianto Dardak menyebut situasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilbup Magetan 2024 menegangkan. Pemenang akhir Pilbup Magetan ditentukan hasil empat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Emil meminta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbang­pol) bersama Forum Koordi­nasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terus memantau situasi di Kabupaten Magetan. Soalnya, Pemungutan Suara Ulang di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan menentukan pemenang akhir Pilbup Magetan

“Bayangkan pertarungan sekelas bupati akan ditentukan pemilihan ulang hanya di empat TPS. Ini sangat menegangkan,” kata Emil, Rabu (12/3/2025).

Emil mengaku, selama ini be­lum pernah menemukan situasi PSU Pilkada seperti di Magetan. “2018, 2020, dan 2024. Memang Sampang 2018 diulang, tapi TPS-nya lebih banyak, nggak hanya empat,” ucap Emil.

Dia pun mengimbau kepada pemilih, relawan, pendukung hingga pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati agar tetap menjaga kondusivitas jelang PSU. Emil juga berpesan kepada masyarakat agar jangan termakan hoaks dan black cam­paign.

Baca juga : Perekonomian Menggeliat, Konsumsi Masyarakat Naik

“Mudah-mudahan momen Lebaran dapat menurunkan tensi. Ini kan artinya kesem­patan timses dan calon dapat bertatap muka dengan pemilih. Ada baiknya, tapi di sisi lain jika tidak dikelola maka bisa tidak kondusif,” katanya.

Kepala Bakesbangpol Ja­tim, Eddy Supriyanto mengungkapkan, pihaknya bekerja sama dengan berbagai instansi untuk menjaga keamanan dan ketertiban menjelang PSU Pilbup Magetan. Dia mengatakan, Forkopimda Kabupaten Magetan, tokoh perguruan silat, dan tokoh masyarakat sudah melakukan upaya-upaya antisi­pasi gangguan keamanan.

“Kami akan mewujudkan PSU yang berjalan aman, lancar, dan kondusif,” kata Eddy, Rabu (12/3/2025).

Eddy juga menegaskan, penyelenggara PSU, baik Komisi Pe­milihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maupun petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), telah siap untuk melaksanakan tugasnya. Bah­kan, surat suara sudah dalam keadaan siap.

Adsense

“Petugas KPPS di empat TPS di Magetan sudah dilantik oleh KPU Kabupaten Magetan, di­saksikan oleh KPU Provinsi Jatim,” jelasnya.

Baca juga : Distribusi MinyaKita Baiknya Ajak BUMN

Bawaslu Magetan menerima dua laporan dugaan kecurangan jelang PSU. Keduanya terkait pembagian sembako kepada warga yang diduga dilakukan oleh salah satu kubu paslon.

Salah seorang pelapor, Suhadi mengaku, menerima informasi dari warga Desa Selotinatah bahwa ada pembagian sembako di sekitar sekitar TPS 009 desa setempat yang bakal dilakukan PSU.

“Kami melaporkan ke Ba­waslu karena ada pembagian sembako dari paslon nomor urut 3 kepada warga di sekitar TPS 009, Dusun Jlamprang, Desa Selotinatah, Kecamatan Ngari­boyo,’’ ujarnya.

Sebagai bukti, Suhadi membawa tiga kantong paket sem­bako yang dibagikan kepada warga. Di dalamnya terdapat beras, gula, minyak, teh celup, kecap, serta stiker ajakan men­coblos paslon nomor 3.

“Tiga saksi menerima masing-masing satu kantong sembako. Kejadiannya Senin (10/3/2025), dan Selasa (11/3/2025) kami laporkan ke Bawaslu,’’ bebernya.

Baca juga : Job Fair Di Tiap Kecamatan Bantu Atasi Pengangguran

Komisioner Divisi Pencega­han, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Magetan, M. Ramzi menuturkan, laporan lainnya menyebutkan bahwa Ida Yuhana Ulfa, calon Wakil Bupati Magetan nomor urut 3, diduga membagikan sembako kepada warga di TPS 001, Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan.

“Pelapor turut menyerah­kan barang bukti ke Bawaslu Magetan. Yakni, dua kantong paket sembako,” ungkap Ramzi.

Dia mengatakan, saat ini pi­haknya masih dalam tahap kajian awal untuk memastikan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil. “Jika belum, pelapor diberikan kesem­patan untuk memperbaiki sebe­lum diplenokan,’’ jelas Ramzi.

Ramzi menegaskan, dalam tahapan PSU tidak ada masa kampanye maupun masa tenang. Oleh karena itu, dugaan pem­bagian sembako ini, kata dia, akan dikaji lebih lanjut bersama pimpinan Bawaslu untuk menen­tukan langkah hukum yang tepat.

“Saat ini kami belum bisa menyimpulkan apakah ini meru­pakan pelanggaran berat atau tidak. Yang jelas, dugaan pemba­gian sembako dalam PSU harus dikaji lebih dalam karena tidak ada masa kampanye di tahapan ini,’’ terang Ramzi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense