BREAKING NEWS
 

Bawaslu Temukan Pelanggaran Administrasi

KPU Selidiki Ratusan DPT Ganda PSU Palopo

Reporter : ALFIAN SIDIK
Editor : ERWIN TAMSAL
Rabu, 30 April 2025 07:30 WIB
Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) akan menyelidiki dan menganalisa ratusan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kota Palopo. Ditemukan, ada ratusan data pemilih ganda yang terindikasi masuk DPT.

Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto mengatakan, pihaknya akan kembali ke Palopo untuk melakukan sejumlah tahapan penting. Salah satunya, kata dia, melakukan analisis Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Sesuai penyampaian dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Palopo menyebutkan bahwa ada sekitar 230 data yang perlu diklarifikasi," katanya, Selasa (29/4/2025).

Setelah analisis selesai, kata Romy, KPU akan menyampaikan hasilnya kepada Bawaslu dan pencoretan akan dilakukan terhadap data yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Hasil analisis data akan disepakati bersama Bawaslu dan LO (Liaison Officer).

"Kami akan menyerahkan salinan resminya ke kedua pihak tersebut," ujarnya.

Baca juga : Gerindra Ajak Rakyat Percaya Kekuatan Ekonomi Nasional...

Romy mengatakan, polemik DPT ini terkait pemilih ganda dan pemilih yang sudah meninggal dunia. Termasuk, kata dia, data pemilih yang boleh jadi sekarang telah menjadi anggota TNI atau Polri. Dia berharap, semua pihak memiliki sumber data yang sama pada hari pemungutan suara.

"Sehingga, pengawasan bisa dilakukan secara maksimal dan akurat. Ini untuk menjamin integritas dan akurasi data pemilih dalam pelaksanaan PSU. Serta mencegah terjadinya kecurangan atau penyalahgunaan hak pilih," jelasnya.

Selain pemilih ganda, Ketua KPU Sulsel Hasbullah mengungkapkan, sebanyak 105 jemaah calon haji (JCH) asal Kota Palopo terancam tidak dapat menyalurkan hak suaranya pada waktu pelaksanaan PSU. Sebab, saat hari pencoblosan, tanggal 24 Mei 2025, para JCH Palopo dijadwalkan bertolak dari Kota Palopo menuju Asrama Haji Sudiang Makassar.

"Dijadwalkan, usai salat Subuh, tanggal 24 Mei 2025, para JCH Palopo tersebut bertolak dari Masjid Agung Palopo menuju Asrama Haji Sudiang. Praktis, jika sesuai jadwal pemberangkatan JCH tersebut, maka mereka dipastikan tidak akan nyoblos pada PSU Pilkada Palopo," bebernya.

Adsense

Hasbullah mengungkapkan, KPU Kota Palopo hingga saat ini berupaya mencari solusi agar hak pilih para JCH Palopo tetap dihargai, meski keberangkatan haji bertepatan dengan waktu pemungutan suara. Dia mengaku, tengah berkonsultasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel terkait jadwal pemberangkatan JCH Palopo yang bersamaan pelaksanaan PSU Pilkada Palopo.

Baca juga : Rencana Pemprov Jabar Mesti Dikaji Mendalam

“Kami sudah meminta daftar nama JCH dan pendamping, serta tim kesehatan ke Kepala Kanwil Kemenag Sulsel untuk memastikan dan mencocokkan mereka di DPT,” katanya.

Dia mengatakan, ada kemungkinan calon jemaah haji Palopo melakukan pemungutan suara pada pagi hari. Misalnya, waktu pencoblosan JCH digelar pukul 07.00 WITA pagi hari. Namun, Hasbullah mengatakan, pemungutan suara tidak mungkin dilakukan dini hari.

"Kami tetap konsisten karena ini bukan bagian dari yang direncanakan oleh para jemaah, sementara jadwalnya sudah ditentukan dan kita tidak mungkin melakukan pemungutan suara lebih awal,” ujarnya.

Sementara itu, Bawaslu Kota Palopo mengungkapkan temuan dugaan pelanggaran administrasi pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota nomor urut 4 Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin. Dia mengatakan, temuan dugaan pelanggaran administrasi diketahui dari laporan masyarakat.

Anggota Bawaslu Kota Palopo, Ardiansah Indra Panca Putra membeberkan, pihaknya melakukan penelusuran sejak Maret 2025 hingga Minggu (27/4/2025). Kemudian, kata dia, aduan masyarakat itu diregister menjadi temuan dugaan pelanggaran.

Baca juga : BTN Siapkan Pembiayaan Rumah Subsidi Buat Nakes

"Prosesnya memang panjang, kami kumpulkan alat bukti, bukti dan keterangan. Temuan itu kami harus buktikan. Dan kami yakin bahwa temuan itu adalah dugaan pelanggaran administrasi,” katanya, Minggu (27/4/2025).

Ardiansah mengatakan, temuan tersebut dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil sehingga diregistrasi dengan nomor 01/Reg/TM/PW/Kota/27.03/IV/2025. Dia mengatakan, ada dokumen yang diduga salah yang dimasukkan oleh paslon dan diduga sebagai pelanggaran administrasi.

"Temuan terkait dengan syarat administrasi calon ini belum bisa diungkap ke publik. Kami hanya menyampaikan bahwa kami sedang menangani kasus terkait dugaan pelanggaran secara administrasi,” ujarnya.

Ardiansah mengatakan, pihaknya masih meminta pandangan ahli, terkait dengan kasus yang ditanganinya. Bawaslu akan menyampaikan kepada KPU terkait hal tersebut. Kemudian, KPU akan diberi kesempatan untuk menelaah dugaan pelanggaran administrasi tersebut dan menindaklanjutinya.

“Kami fokus dulu pada pengambilan keterangan ahli, karena kasus ini sebenarnya bukan ditemukan pada hari ini. Jika nantinya terbukti ada pelanggaran administrasi, maka kami sampaikan ke KPU,” tegasnya. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense