BREAKING NEWS
 

Senator Filep Pertanyakan Dampak DBH Sawit Bagi Pemda Dan Masyarakat Adat Papua

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 7 Oktober 2022 13:59 WIB
Senator Papua Barat Filep Wamafma. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senator Papua Barat Filep Wamafma mempertanyakan dampak Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan kelapa sawit bagi masyarakat adat Papua dan Pemerintah Daerah.

Pasalnya, daerah penghasil berhak atas DBH pajak perkebunan kelapa sawit yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Apakah masyarakat dan pemda di tanah Papua telah memperoleh DBH Perkebunan Kelapa Sawit? Sebagai daerah penghasil, wajib hukumnya untuk mendapatkan DBH perkebunan kelapa sawit, sebagaimana hasil minyak bumi dan gas bumi (Migas),” ujar Filep kepada wartawan, Jumat (7/10).

Baca juga : Menpora Tegaskan Stadion Bola Milik Pemda Jadi Prioritas Audit

Padahal, kata dia, menurut UU Nomor 1 tahun 2022 pasal 111 jelas menyebutkan bahwa DBH diambil dari pajak dan sumber daya alam, dan Pemerintah Daerah dapat menetapkan jenis DBH lainnya yang berpotensi bagi daerah seperti perkebunan sawit.

Selain dasar hukum di atas, Filep menerangkan, alasan lainnya adalah karena kewenangan pemberian izin ada di daerah dan daerah memerlukan dana pembinaan untuk pengelolaan usaha perkebunan sawit.

Hal itu juga lantaran daerah penghasil yang menanggung dampak ekologi, ekonomi, dan sosial dari aktivitas perkebunan kelapa sawit yang ada.

Baca juga : Menpora Raih Penghargaan Satya Khusus Dari Pemuda Pancasila

Pertanyaan tersebut semakin mengemuka ketika pada 10 Agustus 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), mengabulkan gugatan PT Anugerah Sakti Internusa dan PT Persada Utama Agromulia, dan menyatakan batal Keputusan Bupati Sorong Selatan yang mencabut Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan Sawit dari dua perusahaan tersebut.

“Saya mau tekankan pertanyaan besar bagi kedua perusahaan itu, apakah kehadiran kedua perusahaan selama beroperasi di wilayah Sorong Selatan telah memberikan manfaat ekonomi dan sosial kepada masyarakat di Kabupaten Sorong Selatan? Karena kalau kita buka data tingkat pengangguran masih tinggi, angka rasio gini juga tertinggi di Papua Barat, hal ini perlu menjadi perhatian serius,” ungkap Filep.

Mendukung pernyataan itu, Data BPS Papua Barat mencatat bahwa pada tahun 2019-2021, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di wilayah Sorong Raya yang merepresentasikan penduduk usia kerja belum terserap pada lapangan kerja di Kabupaten Sorong Selatan merupakan yang tertinggi setelah Kota Sorong.

Baca juga : Suasana Semarak Berkat Selembar Foto Instan

Begitu pula dengan angka rasio gini, data BPS Papua Barat menunjukkan angka Kabupaten Sorong Selatan merupakan yang tertinggi dengan rerata sebesar 0.43 sejak tahun 2019 s.d 2021 antar kabupaten/kota di Papua Barat. Rasio gini ini digunakan untuk menginformasikan ketimpangan pendapatan penduduk dalam suatu wilayah.

Adsense

“Apakah pemerintah daerah dan masyarakat adat telah memperoleh Dana Bagi Hasil dari pajak perkebunan kelapa sawit dari kedua perusahaan tersebut? Kalaupun belum, maka sangat disayangkan. Mengingat dampak sosial, ekonomi, dan ekologinya ditanggung oleh masyarakat dan pemerintah daerah,” ujar Filep.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense