Sebelumnya
Anggota DPD dari dapil Gorontalo ini diminta untuk mampu mengendalikan diri dalam setiap ucapan, sikap dan perilaku guna menjaga perasaan orang lain, bersikap rasional dalam mengemukakan pendapat.
Baca juga : Samakan KKB Papua Dengan Preman, Panglima: Jangan Dibesar-besarkan
Dalam salinan putusan BK DPD RI yang beredar ke publik disebutkan Fadel diberikan sanksi ringan dan teguran tettulis. Hal ini berdasar Keputusan Badan Kehormatan Nomor 1 Tahun 2023. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.