Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Hasil Rapim

Pergantian Pimpinan MPR Dari Unsur DPD Tunggu Proses Hukum Inkracht

Jumat, 20 Januari 2023 17:14 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri) berdiskusi dengan Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah dalam Rapat Pimpinan MPR, di Jakarta, Jumat (20/1). (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri) berdiskusi dengan Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah dalam Rapat Pimpinan MPR, di Jakarta, Jumat (20/1). (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo bersama Pimpinan MPR lainnya di dalam Rapat Pimpinan MPR tanpa kehadiran Fadel Muhammad, Jumat (20/1), menyepakati untuk tetap menghormati sikap DPD dan tidak akan mencampuri urusan internal DPD terkait usulan penggantian Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad dari unsur DPD. Pimpinan MPR juga menghormati dan menunggu proses hukum yang berlangsung berkekuatan hukum tetap (inkracht) apa pun keputusannya, sehingga tidak mengandung konsekuensi masalah hukum di kemudian hari bagi Pimpinan MPR.

"Mengingat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Pak Fadel Muhammad terkait pergantian dirinya sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD, Pak Fadel Muhammad kemudian mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tersebut. Dengan demikian, proses hukumnya masih akan berlanjut. Karena itu, Pimpinan MPR menunggu sampai dengan proses hukum ini berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang, usai memimpin Rapat Pimpinan MPR di Gedung MPR, Jakarta, Jumat (20/1).

Baca juga : Kasus Lahan Sawit Inhu Riau, Saksi Dari KLHK Sebut Duta Palma Tak Bisa Diproses Hukum

Wakil Ketua MPR yang ikut dalam rapat ini adalah Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Syarief Hasan, Hidayat Nur Wahid, Arsul Sani, dan Yandri Susanto.

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, sebelumnya Pimpinan MPR telah menerima surat dari Kelompok DPD tertanggal 5 September 2022, dengan Nomor: 30/KEL.DPD/IX/2022, perihal usul penggantian Pimpinan MPR dari unsur DPD. Isi surat tersebut menyampaikan usul penggantian Fadel Muhammad dengan Tamsil Linrung.

Baca juga : PT TBP Raih Penghargaan Produktivitas Siddhakarya Dari Pemprov Maluku Utara

"Pimpinan MPR juga menerima surat pernyataan tertanggal 5 September 2022 dari Wakil Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin terkait penarikan tandatangan dalam Keputusan Pencabutan Mandat Wakil Ketua MPR dari Utusan DPD. Pimpinan MPR juga telah menerima pointers hak jawab Wakil Ketua DPD Nono Sampono tentang penarikan tandatangan," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menerangkan, selain surat dari unsur DPD tersebut, Pimpinan MPR juga menerima beberapa surat lainnya. Antara lain, surat dari Elza Syarief Law Office Advocates & Legal Consultants selaku kuasa hukum Fadel Muhammad, perihal keberatan dan penolakan atas mosi tidak percaya terhadap Fadel Muhammad selaku Wakil Ketua MPR, tertanggal 19 Agustus 2022. Serta surat dari Dahlan Pido & Partners selaku kuasa hukum Fadel Muhammad, perihal permohonan penghentian proses pemberhentian dan penggantian Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR unsur DPD masa jabatan 2019-2024, sehubungan adanya pengajuan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tertanggal 5 September 2022.

Baca juga : Mahfud: SP3 Batal, Proses Hukum 4 Tersangka Tetap Jalan

"Berbagai surat masuk tersebut telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku di MPR. Karena itu kita berikan kesempatan kepada DPD untuk menyelesaikan hal ini di internal DPD, serta menunggu proses hukum yang berjalan berkekuatan hukum tetap," pungkas Bamsoet.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.