BREAKING NEWS
 

Putusan Gugatan Fadel, Mantan Ketua MK Nilai PTUN Lampaui Kewenangannya

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 26 Mei 2023 12:42 WIB
Hamdan Zoelva (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Dijelaskannya, keputusan PTUN yang mengadili hasil sidang paripurna DPD tidak hanya berbahaya bagi DPD, tapi juga bagi DPR RI maupun MPR RI.

Baca juga : Masa Jabatan Diperpanjang, Ketua KPK: Kami Akan Terus Buru Dan Tangkap Koruptor!

“Karena suatu saat putusan paripurna DPR, MPR, itu bisa diadili di PTUN dengan alasan ada kekeliruan proses pengambilan keputusan itu, atau misalnya quorum tidak terpenuhi, dan sebagainya,” papar Margarito.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense