Dark/Light Mode

Putusan Praperadilan Kasus Kardus Durian

Nasib Cak Imin Di Tangan KPK

Rabu, 12 April 2023 07:30 WIB
Muhaimin Iskandar. (Foto: dok. DPR).
Muhaimin Iskandar. (Foto: dok. DPR).

RM.id  Rakyat Merdeka - Gugatan praperadilan kasus suap “kardus durian” kandas. Hakim menegaskan lanjut atau tidaknya pengusutan dugaan keterlibatan Muhaimin Iskandar ada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Melakukan atau tidak melaku-kan penyidikan merupakan kewenangan penyidik. Hakim dengan kewenangannya berdasar kan peraturan perundang-undangan tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan penyidik melakukan suatu tindak pidana tertentu,” ujar hakim tunggal Samuel Ginting pada si dang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard,” Samuel membacakan amar putusan perkara nomor 17/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu.

Baca juga : Nasib Johnny Plate Diketuk Usai Lebaran

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menganggap putusan ini mempertegas bahwa nasib Muhaimin atas Cak Imin ada di tangan KPK. Penyidikan terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tidak tergantung putusan pengadilan perkara terdakwa lainnya.

“Karena KPK kan independen untuk melakukan itu (penyidikan). Tapi itu memang disengaja tidak dilakukan,” nilai Rudy Marjono, kuasa hukum MAKI, pemohon praperadilan.

“Kami ini sebenarnya mensupport statement Pak Firli (Ketua KPK) yang pada Oktober 2022—kalau nggak salah—akan membuka kembali kasus itu. Faktanya sampai sekarang kasus itu nggak diapa-apain,” tan das Rudy.

Baca juga : Pj Bupati Bombana Dan Istrinya Pamer Harta, Ini Tanggapan KPK

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menambahkan, KPK selaku penyidik sebenarnya bisa melanjutkan pengusutan dugaan keterlibatan Muhaimin. “Dasar penyidikan adalah surat dakwaan Dadong Irbarelawan dan kawan-kawan, yang ditulis kasus tersebut dilakukan bersama-sama Muhaimin,” ujarnya.

“Jadi, mestinya penyidik tetap bisa mengembangkan perkara tanpa harus terpaku pertimbangan majelis hakim yang menyidangkan terdakwa lainnya. Putusan hakim hanya berlaku terhadap terdakwa yang disidangkan, dan tidak terkait dengan terduga pelaku yang lain,” papar Boyamin, Senin (11/4/2023).

Sebelumnya, KPK berdalih hakim yang menolak dalil keterlibatan Cak Imin dalam kasus kardus durian. Sehingga lembaga antirasuah batal menyeret tokoh yang diusung PKB menjadi calon presiden itu.

Baca juga : Ide Airlangga Disambut Hangat

Hal itu dikemukakan dalam jawaban atas gugatan praperadi lan yang diajukan MAKI. “Upaya Termohon (KPK) dalam menindaklanjuti tentang adanya keterlibatan Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam perkara tersebut telah dilakukan oleh Penuntut Umum Termohon,” kata Koordinator Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.